Silahkan pilih Pertanyaan dibawah ini :
Kepegawaian:
Dasar Hukum
- Pasal 129 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur SipilNegara (UU ASN);
- Pasal 32 s.d. Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010tentang Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
- Pasal 3, Pasal 7 s.d. Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2011tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian.
Jangka waktu: Keberatan 14 hari dan Banding Administratif paling lama 14 (empat belas) hari,terhitung sejak tanggal surat keputusan hukuman disiplin diterima.
Pengajuan upaya administratif:
- Keberatan diajukan secara tertulis ke Atasan Pejabat yangberwenang menghukum.
- Banding Administratif hanya dapat diajukan dalam hal:
- PejabatPembina Kepegawaian untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7ayat (4) huruf d dan huruf e; dan
- Gubernur selaku wakil pemerintah untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) hurufd dan huruf e.
Atau menggunakan mekanisme upaya administratif menurut UU AP karena peraturan tentang mekanisme dalam UU ASN belum diterbitkan.
Pertanahan:
Dasar hukum: UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Perma 6 Tahun 2018.
Jangka waktu:
Keberatan diajukan 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diumumkannya keputusan dan banding administratif diajukan 10 (sepuluh) hari kerjasejak keputusan upaya keberatan diterima.
Pengajuan upaya administratif:
Keberatan diajukan kepada Pejabat yang mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan dan banding administratif diajukan kepada atasan Pejabat yang mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan.
Pemilihan Umum:
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Jangka waktu:
- Diajukan ke Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal penetapan keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi dan/atau keputusan KPU Kabupaten/Kota (Pasal 467 ayat (4) UU Pemilu).
- Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa proses pemilu paling lama 12 (dua belas) hari sejak diterimanya permohonan) (Pasal 468 ayat (2) UU Pemilu);
- Setelah putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota,dibacakan paling lama 5 (lima) hari sudah dijaukan gugatan.
Pengajuan upaya administratif:
Upaya penyelesaian diajukan keBadanPengawas Pemilu (Bawaslu), Bawaslu Provinsi atau BawasluKabupaten/Kota
Sengketa Unsur Penyalahgunaan Wewenang, Sengketa Penetapan Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Sengketa Tindak Pemerintah dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukumoleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah (Onrecmatige Overheidsdaad) dan Permohonan Fiktif Positif:
Dasar hukum: UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Perma 6 Tahun 2018.
Jangka waktu:
Keberatan diajukan 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diumumkannya keputusan dan banding administratif diajukan 10 (sepuluh) hari kerjasejak keputusan upaya keberatan diterima.
Pengajuan upaya administratif:
Keberatan diajukan kepada Pejabat yang mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan dan banding administratif diajukan kepada atasan Pejabat yang mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan.
Catatan: dalam Sengketa Tindak Pemerintah dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah (Onrecmatige Overheidsdaad)dalam hal peraturan perundang-undangan mengatur secara khusus upaya administratif maka yang berwenang mengadili sengketa Tindakan Pemerintahan adalah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagai pengadilan tingkat pertama.
Gugatan:
Berdasarkan Pasal 5 Perma 6 Tahun 2018, yaitu 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak keputusan hasil upaya administratif diterima atau diumumkan pejabat/badan yang menangani upaya administratif.
Permohonan:
Sedangkan untuk permohonan fiktif positif, diajukan 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak batas waktu kewajiban badan/pejabat pemerintahan untuk menetapkan dan/atau melakukan keputusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terlampaui atau setelah 10 (sepuluh) hari kerja permohonan diterima secara lengkap oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan jika batas waktu menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pengajuan gugatan di PTUN Jayapura, dapat diajukan melalui 2 (dua) cara yaitu:
- E-court, pengguna terdaftar dapat mengajukan gugatan/permohonan melalui laman mahkamahagung.go.id. Namun kekurangan saat ini, penggunaan e-court hanya terbatas untuk advokat dan perkara diwilayah Provinsi Papua. Sedangkan untuk perkara diwilayah hukum Papua Barat masih menggunakan cara konvensional.
Konvensional, dengan mendatangi PTSP PTUN Jayapura, dengan membawa berkas gugatan/permohonan untuk didaftarkan.
Saat ini sudah tersedia fitur upaya hukum banding melalui Sistem Informasi Pengadilan melalui laman laman ecourt.mahkamahagung.go.id. Sedangkan untuk upaya hukum Kasasi dan PK diajukan secara konvensional melalui PTUN Jayapura.
- Resi pembayaran panjar biaya perkara gugatan/permohonan;
- Surat gugatan 6 rangkap beserta softfile gugatan;
- Fotokopi objek gugatan (jika ada);
- Fotokopi KTP Penggugat dan penerima kuasa (jika dikuasakan);
- Surat kuasa (bila dikuasakan) 6 rangkap;
- Fotokopi kartu advokat yang masih berlaku (masing-masing kuasa hukum).
Jika gugatan diajukan melalui e-court maka kesemua berkas tersebut dijadikan soft file.
- Dapat mengajukan permohonan kuasa insidentil kepada Ketua PTUN Jayapura, dengan melampirkan surat keterangan lurah/diketahui camat dan mampu beracara di PTUN Jayapura;
- Jika alasan biaya, PTUN Jayapura menyediakan Pos Bantuan Hukum atau mengajukan bersengketa secara cuma-cuma disertai surat keterangan tidak mampu dari kepala desa/lurah ditempat kediaman pemohon (Pasal 60 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Administrasi Negara).
Berdasarkan Keputusan Ketua PTUN Jayapura Nomor W4-TUN4/344/HK.0.8/III/2020 tentang Panjar Biaya Perkara dan Pengelolaanya Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura
- Gugatan/Permohonan Konvensional Rp. 1.400.000,-
- Gugatan/Permohonan E-Court 574.000,-
- Pemeriksaan Setempat Rp. 3.000.000 (dalam kota)/Rp. 3.900.000 (luar kota)
- Upaya hukum Banding Rp. 1.500.000;
- Upaya hukum Kasasi Rp. 1.700.000;
- Upaya hukum PK Rp. 3.700.000;
- Pengawasan pelaksanaan putusan Rp. 500.000
Selengkapnya dapat lihat pada link berikut ini. Panjar Biaya Perkara
Berdasarkan ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Administrasi Negara, Penggugat dapat mencabut gugatan sewaktu-waktu, namun jika sudah pada tahap jawaban Tergugat, pencabutan gugatan hanya dikabulkan jika disetujui oleh Tergugat.
Berdasarkan ketentuan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Administrasi Negara, penggugat, tergugat dan penasehat hukum dapat mengajukan permohonan kepada Ketua PTUN Jayapura cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara (selama sebelum, proses berjalan, sesudah pemutusan perkara);
Informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura terdiri dari informasi Kepaniteraan dan Kesekretariatan. Informasi Kepaniteraan terdiri dari Kepaniteraan Perkara (sebagai contoh alur perkara, standar layanan perkara, standar operasionall prosedur penanganan perkara) dan Kepaniteraan Hukum (laporan jenis dan keadaan perkara serta survey layanan). Informasi Kepaniteraan diantaranya Laporan Bulanan, Laporan Tahunan dll.
Informasi yang tersedia dapat diakses melalui laman https://ptun-jayapura.go.id/, http://sipp.ptun-jayapura.go.id/ dan https://putusan3.mahkamahagung.go.id/
Pengguna Layanan dapat memilih jenis informasi sesuai dengan informasi yang dibutuhkan.
Selengkapnya dapat melihat dan mengunduh informasi yang dibutuhkan melalui laman https://ptun-jayapura.go.id/. Jika informasi yang dibutuhkan tidak tersedia, pengguna layanan pengadilan dapat mengajukan permohonan informasi ke PTSP Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura dengan mengisi formulir.
PTUN Jayapura dapat dihubungi melalui:
Telp. (0967) 574160
Email: kepaniteraan@ptun-jayapura.go.id
Email: ptun.jayapura@gmail.com
atau bisa juga menggunakan live chat pada website www.ptun-jayapura.go.id
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada Dibawahnya, pengaduan dapat diajukan melalui meja pengaduan secara lisan yang dimasukkan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI, secara tertulis (surat dan kotak pengaduan), elektronik (SMS, email, faksimile), telepon.
Pada prinsipnya, penanganan pengaduan dilaksanakan secara terintegrasi melalui aplikasi sistem informasi Badan Pengawasan baik oleh pelapor secara mandiri maupun petugas meja pengaduan. Setiap pengaduan akan dimasukkan ke SIWAS MA-RI, dan diberi nomor register. Pengaduan yang diregister dapat pengguna layanan pantau melalui laman https://siwas.mahkamahagung.go.id/
oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. Pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan undang-undang. Mahkamah Agung RI Pada Tanggal 9 Januari 2014 Telah Menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan.
Pemberian pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura melayani:
- Pemberian informasi, dokumen, konsultasi, dan nasihat hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Penjamin dan pemenuhan hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan secara profesional;
- Melayani konsultasi hukum tata usaha negara;
- Melayani beracara cuma-cuma / prodeo.
Dengan prosedur selengkapnya dapat dilihat pada laman berikut : Prosedur Pemberian Layanan Hukum – Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura (ptun-jayapura.go.id)
Sesuai dengan jam kerja kantor di PTUN Jayapura, dengan jam pelayanan Bantuan Hukum:
Senin s.d. Kamis, pukul 08.00 – 16.30 WIT
Jum’at, pukul 08.00 – 17.00 WIT