Mekanisme Pengaduan

MEKANISME PENGADUAN

Dalam melaksanakan  kegiatan  pelayanan publik,  Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura kadang  kala tidak  selalu  dapat memenuhi  harapan masyarakat,  khususnya  para  pencari keadilan.  Bila  hal  ini terjadi, bisa menimbulkan  ketidakpuasan  dan keluhan  dari  masyarakat.  Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura dan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura akan  berupaya  untuk  memberikan  solusi yang terbaik.

Mengacu kepada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan, berikut ini kami uraikan Syarat dan Tata Cara Penyampaian Pengaduan.

Disampaikan secara tertulis

1.     Pengaduan hanya dapat diterima dan ditangani oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama apabila disampaikan secara tertulis oleh Pelapor;

2.     Pelapor dianjurkan untuk menggunakan formulir khusus untuk menyampaikan pengaduannya, baik dalam bentuk cetak maupun elektronik di situs resmi Mahkamah Agung. Meskipun demikian, pengaduan yang tidak menggunakan formulir khusus tersebut tetap akan diterima dan ditindaklanjuti;

3.     Dalam hal pelapor memiliki kesulitan untuk membaca dan menulis, petugas di Mahkamah Agung atau Pengadilan akan membantu menuangkan pengaduan yang ingin disampaikan pelapor secara tertulis dalam formulir khusus pengaduan.

Menyebutkan Informasi secara jelas

1.     Untuk mempermudah penanganan dan tindak lanjut terhadap pengaduan yang disampaikan, pelapor diharapkan dapat menyebutkan secara jelas informasi mengenai:

  • Identitas aparat yang dilaporkan, termasuk jabatan, serta satuan kerja atau pengadilan tempat terlapor bertugas
  • Perbuatan yang dilaporkan;
  • Nomor perkara, apabila perbuatan yang diadakan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara;

2.     Dan Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan. Bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor.

3.     Pelapor sedapat mungkin diharuskan untuk mencantumkan identitasnya. Namun demikian selama dalam informasi dalam pengaduan yang disampaikan benar dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan yang tidak mencantumkan identitas akan tetap ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung.

Tata Cara Pengiriman

1.     Pengaduan ditujukan kepada:

  • Ketua atau Wakil Ketua pada Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding di mana Terlapor bertugas; atau 
  • Ketua Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, atau Ketua Muda Pengawasan dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengawasan.

2.    Apabila pengaduan dikirimkan melalui pos dalam amplop tertutup, maka harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop tersebut adalah pengaduan dengan menuliskan kata “PENGADUAN pada Pengadilan” pada bagian kiri atas muka amplop.

Jika Anda ingin memasukkan pengaduan melalui Tata Usaha Negara Jayapura, silahkan masukkan/ kirimkan pengaduan anda ke :

Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura

Di Alamat       : Jln. Raya Sentani – Waena

Telepon           : (0967)571639 , 571216

Faximile        : (0967)571639

e-mail            : jayapura@ptun.org Atau ptun.jayapura@gmail.com

WebsitePengadilan Tata Usaha Negara Jayapura: http://www.ptun-jayapura.go.id