MEKANISME PENGADUANDalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura dan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik. Mengacu kepada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan, berikut ini kami uraikan Syarat dan Tata Cara Penyampaian Pengaduan. Disampaikan secara tertulis 1. Pengaduan hanya dapat diterima dan ditangani oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama apabila disampaikan secara tertulis oleh Pelapor; 2. Pelapor dianjurkan untuk menggunakan formulir khusus untuk menyampaikan pengaduannya, baik dalam bentuk cetak maupun elektronik di situs resmi Mahkamah Agung. Meskipun demikian, pengaduan yang tidak menggunakan formulir khusus tersebut tetap akan diterima dan ditindaklanjuti; 3. Dalam hal pelapor memiliki kesulitan untuk membaca dan menulis, petugas di Mahkamah Agung atau Pengadilan akan membantu menuangkan pengaduan yang ingin disampaikan pelapor secara tertulis dalam formulir khusus pengaduan. Menyebutkan Informasi secara jelas 1. Untuk mempermudah penanganan dan tindak lanjut terhadap pengaduan yang disampaikan, pelapor diharapkan dapat menyebutkan secara jelas informasi mengenai:
2. Dan Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan. Bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor. 3. Pelapor sedapat mungkin diharuskan untuk mencantumkan identitasnya. Namun demikian selama dalam informasi dalam pengaduan yang disampaikan benar dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan yang tidak mencantumkan identitas akan tetap ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung. Tata Cara Pengiriman 1. Pengaduan ditujukan kepada:
2. Apabila pengaduan dikirimkan melalui pos dalam amplop tertutup, maka harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop tersebut adalah pengaduan dengan menuliskan kata “PENGADUAN pada Pengadilan” pada bagian kiri atas muka amplop. Jika Anda ingin memasukkan pengaduan melalui Tata Usaha Negara Jayapura, silahkan masukkan/ kirimkan pengaduan anda ke : Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura Di Alamat : Jln. Raya Sentani – Waena Telepon : (0967)571639 , 571216 Faximile : (0967)571639 e-mail : jayapura@ptun.org Atau ptun.jayapura@gmail.com WebsitePengadilan Tata Usaha Negara Jayapura: http://www.ptun-jayapura.go.id |