Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Berikut ini Adalah Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah :
Tata Cara Pelaksanaan Berdasarkan Peraturan Presiden RI :
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010
Penjelasan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Nomor 54 Tahun 2010
Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 (Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa) :
Lampiran I Perencanaan Umum Pengadaan Barang dan Jasa
Lampiran II Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang
Lampiran III Tata Cara Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi
Lampiran IV A Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Berbentuk Badan Usaha
Lampiran IV B Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Berbentuk Perorangan