Jayapura, 10 Maret tahun 2020 bertempat di kantor pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura berlangsung Kegiatan Rapat Akreditasi Penjaminan Mutu (APM). Kegiatan yang dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, terhitung tanggal 10 Maret 2019 s/d 13 Maret 2020.
Kedatangan Tim Audit/ Penilaian Akreditasi Penjaminan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura untuk pemeriksaan akreditasi penilaian kembali terhadap 7 (tujuh) area yang menjadi poin utama assesment yakni meliputi:
- Manajemen Kepemimpinan dan SDM;
- Pola Bindalmin dan SOP Penyelesaian Perkara;
- Sarana dan Prasarana Pengadilan;
- E-Judiciary;
- Layanan Pengadilan;
- PNBP dan Biaya Proses Penyelesaian Perkara;
- Kepuasan dan Kepercayaan Masyarakat.
Pemeriksaan dan penilaian kembali akreditasi ini dipimpin oleh Bapak Didik Andy Pratowo, S.H., M.H, didampingi Bapak Gatot Supriyanto, S.H., M.Hum dan Bapak Agus Abdur Rahman, S.H., M.H.
Dalam Nota Kesepahaman antara Ketua Tim Asessmen dengan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura Nomor : 05/TSAPM.DJMT.F.07/3/2020 tentang Tindak Lanjut dan Perbaikan Catatan Hasil Temuan Assesmen Tim Akreditasi Penjaminan Mutu Ditjen Badilmiltun menyepakati bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura akan melaksanakan tindak lanjut dan menyelesaikan perbaikan secara sungguh-sungguh dan penuh integritas dalam arti akan mengerahkan segala kemampuan dan sumber daya yang optimal untuk memberikan hasil kerja terbaik secara maksimal semua temuan yang tercatat pada Catatan Hasil Temuan Assesmen selambat-lambatnya dua (2) bulan dari sejak ditandatangani Nota Kesepahaman. Dan akan memberikan laporan secara berkala kepada Tim Akreditasi tentang proses perbaikan dari hasil temuan kegiatan assesmen.
Hasil akhir penilaian akreditasi yang didapat PTUN Jayapura adalah A. Semoga ke depannya Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura bisa mempertahankan dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.