Persyaratan Upaya Hukum Kasasi

DASAR HUKUM :

  • Pasal 43 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
  • Pasal 131 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

 

TAHAPAN : 

Syarat/pemohon :

  • Permohonan kasasi secara tertulis/lisan
  • Surat kuasa (bila ada)
  • Permohonan diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sesudah putusan banding diberitahukan pada para pihak. Bila hari ke 14 (empat belas) jatuh pada hari libur, maka jatuh pada hari kerja berikutnya
  • Membayar biaya perkara kasasi.

Prosedur Upaya Hukum Kasasi

KETERANGAN PENGADILAN PEMOHON TERMOHON
- Wajib membuat akta pernyataan kasasi
- Pemberitahuan pemohon kasasi pada pihak lawan, selambat – lambatnya 7 (tujuh hari) setelah pemohon kasasi.
- Menyerahkan memori kasasi, selambat – lambatnya 14 (empat belas) hari setelah pernyataan kasasi
- wajib melampirkan file softcopy memori kasasi
- Wajib memberikan tanda terima memori kasasi
- Pemberitahuan memori kasasi pada pihak lawan , selambat – lambatnya 7 (tujuh hari) setelah diterima memori kasasi
- Menyerahkan kontra memori kasasi, selambat – lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima memori kasasi (lampirkan dokumen lacak kirim pos)
- Wajib melampirkan file softcopy kontra memori kasasi.
- Wajib memberikan tanda terima kontra kasasi
- Pemberitahuan memori kasasi pada pihak lawan , selambat – lambatnya 7 (tujuh hari) setelah diterima memori kasasi
- Dalam waktu 65 (enam puluh lima) hari sejak pemohon kasas, berkas kasasi (bundel A & B) di kirim ke mahkamah agung
- Pemberitahuan putusan kasasi kepada para pihak

Catatan :

Pemohon kasasi yang tidak memenuhi syarat formil pengajuan kasasi, dinyatakan tidak dapat diterima dengan penetapan ketua pengadilan dan berkas perkaranya tidak dikirim ke Mahkamah Agung ( Sema No 11 Tahun 2010 jo. Sema No 8 Tahun 2011)