Jayapura, 14 Juli 2020 tepat pukul 10:00 WIT Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura membacakan putusan Nomor Perkara: 2/P/FP/2020/PTUN.JPR dengan Pihak Pemohon Federasi Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Perkerja Seluruh Indonesia Kabupaten Mimika dan Pihak Termohon Kepala Dinas Ketenaga Kerja Provinsi Papua.
Dengan Membacakan putusan perkara Nomor 2/P/FP/2020/PTUN.JPR Majelis Hakim PTUN Jayapura Mengadili:
- Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 296.000,- ( Dua Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah).
Demikian diputus dalam rapat permusyarawatan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura Pada Hari SENIN, Tanggal 13 Juli 2020 Oleh IMANUEL.MOUW,S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, FIRMAN, S.H., M.H., dan ARIF ADITYA LUKMAN, S.H., M.H., Masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan Tersebut diucapkan Pada hari SELASA, Tanggal 14 Juli 2020 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh SUYADI, S.H., Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura dengan dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon
Majelis Hakim menyatakan, putusan PTUN ini bersifat final dan mengikat sesuai dengan Pasal 18 PERMA Nomor 8 Tahun 2017 TENTANG PEDOMAN BERACARA UNTUK MEMPEROLEH PUTUSAN ATAS PENERIMAAN PERMOHONAN GUNA MENDAPATKAN KEPUTUSAN DAN/ATAU TINDAKAN BADAN ATAU PEJABAT PEMERINTAHAN