Skip to content
Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura

Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura

Pelayanan Prima Putusan Berkualitas

  • BERANDA
  • TENTANG PENGADILAN
    • Pengantar dari Ketua
    • Visi dan Misi Pengadilan
    • Motto Pengadilan
    • Profil Pengadilan
      • Sejarah PTUN Jayapura
      • Struktur Organisasi
      • Wilayah Yurisdiksi
      • Profil Ketua
      • Profil Wakil Ketua
      • Profil Hakim
      • Profil Pejabat Struktural
      • Profil Pejabat Fungsional
      • Profil Pegawai
      • Profil Honorer
    • Sistem Pengelolaan Pengadilan
      • Yurisprudensi
      • Peraturan dan Kebijakan Peradilan
      • Tata Tertib Di Pengadilan
      • Pengawasan dan Kode Etik
    • Kepaniteraan Perkara
      • Proses/Alur Pemeriksaan Persiapan/Persidangan
      • Standar Pelayanan Peradilan
      • Standar Operasional Prosedur
      • Rekapitulasi Biaya Perkara
    • Kepaniteraan Hukum
      • Laporan Bulanan Perkara
      • Laporan Triwulan Perkara
      • Laporan Caturwulan Perkara
      • Laporan Semester Perkara
      • LAPORAN TAHUNAN PERKARA
    • Monitoring LHKPN dan LHKASN
  • LAYANAN PUBLIK
    • Informasi Pelayanan Pengadilan
      • Jam Kerja Pelayanan Publik
      • Tata Tertib Persidangan
      • Jadwal Persidangan
    • Sistem Informasi Perkara
      • Penelusuran Perkara
      • Direktori Putusan
      • Statistik Perkara
    • Laporan
      • Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP)
        • CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2010-2035
        • Reviu IKU
        • Rencana Strategis
        • Perjanjian Kinerja
        • Rencana Kerja Tahunan (RKT)
        • Rencana Aksi
        • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
      • Laporan Bulanan
      • Laporan Pelaksanaan Kegiatan
      • Daftar Aset dan Inventaris
      • Laporan Barang Milik Negara
    • Pengumuman
      • Lelang Pengadaan Barang dan Jasa Elektronik (LPSE)
      • Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa
    • Pengaduan Layanan Publik
      • Mekanisme Pengaduan
      • Hak Pelapor dan Terlapor
      • FORMULIR PENGADUAN MASYARAKAT
      • FORMULIR TANDA TERIMA PENGADUAN
    • Transparansi Kepegawaian
      • Persyaratan Usulan
      • Persyaratan Kenaikan Pangkat
      • Hukuman Disiplin
    • Transparansi Keuangan
      • Daftar DIPA
      • Laporan Realisasi PNBP
      • Laporan Realisasi Anggaran DIPA
    • Pelayanan Informasi Publik
      • Formulir Permohonan Informasi
      • Prosedur Permohonan Informasi
      • Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan
      • Biaya/Tarif Memperoleh Salinan Informasi
    • Survey
      • Survey Pelayanan Publik
      • Hasil Survey Pelayanan Publik
  • LAYANAN HUKUM
    • E-Court Mahkamah Agung RI
      • SOP E-COURT
      • Situs E-Court
      • Alur Pendaftaran Gugatan Perkara secara Elektronik ( E-Court )
      • Panduan Pendaftaran Gugatan Secara Elektronik
      • Panduan Upaya Hukum Banding Secara Elektronik
      • Panduan E-Court untuk Pengacara/Advokat
      • Panduan Fitur E-Court pada SIPP
      • Panduan E-Court
    • Surat Gugatan dan Surat Kuasa
      • SAGUKU MANIS
      • Contoh Surat Gugatan
      • Contoh Surat Kuasa
    • Prosedur Pengajuan Gugatan dan Biaya Perkara
      • Informasi Pendaftaran Perkara Secara Online
      • Prosedur Pengajuan Gugatan
      • Alur Perkara
      • Panjar Biaya Perkara
      • Prosedur Pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara
    • Persyaratan dan Prosedur Upaya Hukum
      • Persyaratan Upaya Hukum Banding
      • Persyaratan Upaya Hukum Kasasi
      • Persyaratan Upaya Hukum Peninjauan Kembali
    • Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu
      • E-PAPEDAKU
      • Prosedur Pemberian Layanan Hukum
      • Posbakum
      • Prodeo
    • Tarif PNBP
  • BERITA
    • BERITA TERKINI
    • Pengumuman dan Informasi
    • Media
      • Photo
      • Video
  • APLIKASI
    • SIPP - Penelusuran Perkara
    • SIMARI
    • SIKEP
    • Komdanas
    • E-Learning
    • PERPUSTAKAAN
    • LEMBAGA PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK – LPSE
    • JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM – JDIH
  • ZONA INTEGRITAS
  • FAQ
  • HUBUNGI KAMI
    • Hubungi Kami
    • SISTEM PENGAWASAN
    • SP4N – LAPOR
    • Tim Pengelola Teknologi Informasi
    • Facebook PTUN Jayapura
    • Instagram PTUN Jayapura
    • Youtube PTUN Jayapura

Silahkan pilih Pertanyaan dibawah ini :

Bagaimana ketentuan upaya administratif disetiap jenis perkara ?

Kepegawaian:

Dasar Hukum

  1. Pasal 129 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur SipilNegara (UU ASN);
  2. Pasal 32 s.d. Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010tentang Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
  3. Pasal 3, Pasal 7 s.d. Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2011tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian.

Jangka waktu: Keberatan 14 hari dan Banding Administratif paling lama   14 (empat belas) hari,terhitung sejak tanggal surat keputusan hukuman disiplin diterima.

Pengajuan upaya administratif:

  1. Keberatan diajukan secara tertulis ke Atasan Pejabat yangberwenang menghukum.
  2. Banding Administratif hanya dapat diajukan dalam hal:
  • PejabatPembina Kepegawaian untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7ayat (4) huruf d dan huruf e; dan
  • Gubernur selaku wakil pemerintah untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) hurufd dan huruf e.

Atau menggunakan mekanisme upaya administratif menurut UU AP karena peraturan tentang mekanisme dalam UU ASN belum diterbitkan.

Pertanahan:

Dasar hukum: UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Perma 6 Tahun 2018.

Jangka waktu:

Keberatan diajukan 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diumumkannya keputusan dan banding administratif diajukan 10 (sepuluh) hari kerjasejak keputusan upaya keberatan diterima.

Pengajuan upaya administratif:

Keberatan diajukan kepada Pejabat yang mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan dan banding administratif diajukan kepada atasan Pejabat yang mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan.

Pemilihan Umum:

Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Jangka waktu:

  1. Diajukan ke Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal penetapan keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi dan/atau keputusan KPU Kabupaten/Kota (Pasal 467 ayat (4) UU Pemilu).
  2. Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa proses pemilu paling lama 12 (dua belas) hari sejak diterimanya permohonan) (Pasal 468 ayat (2) UU Pemilu);
  3. Setelah putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota,dibacakan paling lama 5 (lima) hari sudah dijaukan gugatan.

Pengajuan upaya administratif:

Upaya penyelesaian diajukan keBadanPengawas Pemilu (Bawaslu), Bawaslu Provinsi atau BawasluKabupaten/Kota

Sengketa Unsur Penyalahgunaan Wewenang, Sengketa Penetapan Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Sengketa Tindak Pemerintah dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukumoleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah (Onrecmatige Overheidsdaad) dan Permohonan Fiktif Positif:

Dasar hukum: UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Perma 6 Tahun 2018.

Jangka waktu:

Keberatan diajukan 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diumumkannya keputusan dan banding administratif diajukan 10 (sepuluh) hari kerjasejak keputusan upaya keberatan diterima.

Pengajuan upaya administratif:

Keberatan diajukan kepada Pejabat yang mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan dan banding administratif diajukan kepada atasan Pejabat yang mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan.

Catatan: dalam Sengketa Tindak Pemerintah dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah (Onrecmatige Overheidsdaad)dalam hal peraturan perundang-undangan mengatur secara khusus upaya administratif maka yang berwenang mengadili sengketa Tindakan Pemerintahan adalah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagai pengadilan tingkat pertama.

Berapa lama waktu pengajuan gugatan/permohonan ke PTUN Jayapura setelah hasil upaya administratif ?

Gugatan:

Berdasarkan Pasal 5 Perma 6 Tahun 2018, yaitu 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak keputusan hasil upaya administratif diterima atau diumumkan pejabat/badan yang menangani upaya administratif.

 

Permohonan:

Sedangkan untuk permohonan fiktif positif, diajukan 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak batas waktu kewajiban badan/pejabat pemerintahan untuk menetapkan dan/atau melakukan keputusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terlampaui atau setelah 10 (sepuluh) hari kerja permohonan diterima secara lengkap oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan jika batas waktu menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Bagaimana tata cara pengajuan gugatan/permohonan ke PTUN Jayapura ?

Pengajuan gugatan di PTUN Jayapura, dapat diajukan melalui 2 (dua) cara yaitu:

  • E-court, pengguna terdaftar dapat mengajukan gugatan/permohonan melalui laman mahkamahagung.go.id. Namun kekurangan saat ini, penggunaan e-court hanya terbatas untuk advokat dan perkara diwilayah Provinsi Papua. Sedangkan untuk perkara diwilayah hukum Papua Barat masih menggunakan cara konvensional.

Konvensional, dengan mendatangi PTSP PTUN Jayapura, dengan membawa berkas gugatan/permohonan untuk didaftarkan.

Bagaimana jika saya mengajukan upaya hukum (Banding, Kasasi dan PK) ?

Saat ini sudah tersedia fitur upaya hukum banding melalui Sistem Informasi Pengadilan melalui laman laman ecourt.mahkamahagung.go.id. Sedangkan untuk upaya hukum Kasasi dan PK diajukan secara konvensional melalui PTUN Jayapura.

Apa saja syarat untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jayapura ?
  • Resi pembayaran panjar biaya perkara gugatan/permohonan;
  • Surat gugatan 6 rangkap beserta softfile gugatan;
  • Fotokopi objek gugatan (jika ada);
  • Fotokopi KTP Penggugat dan penerima kuasa (jika dikuasakan);
  • Surat kuasa (bila dikuasakan) 6 rangkap;
  • Fotokopi kartu advokat yang masih berlaku (masing-masing kuasa hukum).

Jika gugatan diajukan melalui e-court maka kesemua berkas tersebut dijadikan soft file.

Bagaimana jika gugatan saya diajukan oleh keluarga tanpa menggunakan jasa Advokat ?
  • Dapat mengajukan permohonan kuasa insidentil kepada Ketua PTUN Jayapura, dengan melampirkan surat keterangan lurah/diketahui camat dan mampu beracara di PTUN Jayapura;
  • Jika alasan biaya, PTUN Jayapura menyediakan Pos Bantuan Hukum atau mengajukan bersengketa secara cuma-cuma disertai surat keterangan tidak mampu dari kepala desa/lurah ditempat kediaman pemohon (Pasal 60 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Administrasi Negara).
Berapa biaya yang dibutuhkan untuk mengajukan gugatan/permohonan, pemeriksaan setempat, Banding, Kasasi dan PK serta pengawasan pelaksanaan putusan ?

Berdasarkan Keputusan Ketua PTUN Jayapura Nomor W4-TUN4/344/HK.0.8/III/2020 tentang Panjar Biaya Perkara dan Pengelolaanya Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura

  • Gugatan/Permohonan Konvensional Rp. 1.400.000,-
  • Gugatan/Permohonan E-Court 574.000,-
  • Pemeriksaan Setempat Rp. 3.000.000 (dalam kota)/Rp. 3.900.000 (luar kota)
  • Upaya hukum Banding Rp. 1.500.000;
  • Upaya hukum Kasasi Rp. 1.700.000;
  • Upaya hukum PK Rp. 3.700.000;
  • Pengawasan pelaksanaan putusan Rp. 500.000

Selengkapnya dapat lihat pada link berikut ini. Panjar Biaya Perkara

Bagaimana jika saya ingin mencabut gugatan atau permohonan ?

Berdasarkan ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Administrasi Negara, Penggugat dapat mencabut gugatan sewaktu-waktu, namun jika sudah pada tahap jawaban Tergugat, pencabutan gugatan hanya dikabulkan jika disetujui oleh Tergugat.

Bagaimana prosedur saya ingin melihat berkas perkara ?

Berdasarkan ketentuan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Administrasi Negara, penggugat, tergugat dan penasehat hukum dapat mengajukan permohonan kepada Ketua PTUN Jayapura cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara (selama sebelum, proses berjalan, sesudah pemutusan perkara);

Apa saja informasi yang tersedia di PTUN Jayapura ?

Informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura terdiri dari informasi Kepaniteraan dan Kesekretariatan. Informasi Kepaniteraan terdiri dari Kepaniteraan Perkara (sebagai contoh alur perkara, standar layanan perkara, standar operasionall prosedur penanganan perkara) dan Kepaniteraan Hukum (laporan jenis dan keadaan perkara serta survey layanan). Informasi Kepaniteraan diantaranya Laporan Bulanan, Laporan Tahunan dll.

Informasi yang tersedia dapat diakses melalui laman https://ptun-jayapura.go.id/, http://sipp.ptun-jayapura.go.id/ dan https://putusan3.mahkamahagung.go.id/

Pengguna Layanan dapat memilih jenis informasi sesuai dengan informasi yang dibutuhkan.

Bagaimana jika saya membutuhkan informasi dari PTUN Jayapura ?

Selengkapnya dapat melihat dan mengunduh informasi yang dibutuhkan melalui laman  https://ptun-jayapura.go.id/. Jika informasi yang dibutuhkan tidak tersedia, pengguna layanan pengadilan dapat mengajukan permohonan informasi ke PTSP Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura dengan mengisi formulir.

Bagaimana saya dapat menghubungi PTUN Jayapura ?

PTUN Jayapura dapat dihubungi melalui:

Telp. (0967) 574160

Email: kepaniteraan@ptun-jayapura.go.id

Email: ptun.jayapura@gmail.com

atau bisa juga menggunakan live chat pada website www.ptun-jayapura.go.id

Melalui apa saja saya dapat melakukan pengaduan ?

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada Dibawahnya, pengaduan dapat diajukan melalui meja pengaduan secara lisan yang dimasukkan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI, secara tertulis (surat dan kotak pengaduan), elektronik (SMS, email, faksimile), telepon.

Bagaimana saya dapat memantau pengaduan yang telah diajukan ?

Pada prinsipnya, penanganan pengaduan dilaksanakan secara terintegrasi melalui aplikasi sistem informasi Badan Pengawasan baik oleh pelapor secara mandiri maupun petugas meja pengaduan. Setiap pengaduan akan dimasukkan ke SIWAS MA-RI, dan diberi nomor register. Pengaduan yang diregister dapat pengguna layanan pantau melalui laman https://siwas.mahkamahagung.go.id/

Apa saja fungsi dari Pos Bantuan Hukum di PTUN Jayapura ?

oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. Pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan undang-undang. Mahkamah Agung RI Pada Tanggal 9 Januari 2014 Telah Menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan.

 

Pemberian pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura melayani:

  • Pemberian informasi, dokumen, konsultasi, dan nasihat hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Penjamin dan pemenuhan hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan secara profesional;
  • Melayani konsultasi hukum tata usaha negara;
  • Melayani beracara cuma-cuma / prodeo.

Dengan prosedur selengkapnya dapat dilihat pada laman berikut : Prosedur Pemberian Layanan Hukum – Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura (ptun-jayapura.go.id)

Kapan saya bisa menggunakan jasa pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu ?

Sesuai dengan jam kerja kantor di PTUN Jayapura, dengan jam pelayanan Bantuan Hukum:

Senin s.d. Kamis, pukul 08.00 – 16.30 WIT

Jum’at, pukul 08.00 – 17.00 WIT

Section Title

SOSIALISASI BINTEK DAN SOSIALISASI SIPP VERSI 3.2.0-2 PTUN JPR

SOSIALISASI BINTEK DAN SOSIALISASI SIPP VERSI 3.2.0-2 PTUN JPR

Byadmin 19 Maret 2018 Berita terkini
  Pada hari Jumat , tanggal ,16 Maret 2018 dilaksanakan Sosialisasi  Bintek dan Sosialisasi...
Read More
PETA BISNIS PROSES PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAYAPURA

PETA BISNIS PROSES PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAYAPURA

Byadmin 13 Februari 2018 Berita terkini
...
Read More
Rapat Bulanan Bulan Februari 2018 PTUN Jayapura

Rapat Bulanan Bulan Februari 2018 PTUN Jayapura

Byadmin 13 Februari 2018 Berita terkini
Pada hari selasa, tanggal 13 Februari 2018 jam 08.30 WIT, bertempat di ruanga sidang kecil PTUN...
Read More
Jumat Bersih di PTUN Jayapura

Jumat Bersih di PTUN Jayapura

Byadmin 6 Februari 2018 Berita terkini
Jumat, tanggal 02 Februari 2018, keluarga besar Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura mekasanakan...
Read More
Rapat Bulanan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura Bulan Januari 2018

Rapat Bulanan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura Bulan Januari 2018

Byadmin 31 Januari 2018 Berita terkini
Jayapura, Selasa 30 Januari 2018, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jayaprua Bapak Imanuel Mouw...
Read More
  • «
  • ‹
  • 51
  • 52
  • 53
  • 54
  • 55

Bagikan ini:

  • Tweet
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru) Reddit
  • Berbagi di Tumblr
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp

Menyukai ini:

Suka Memuat...

HUBUNGI KAMI

PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAYAPURA

Alamat : Jalan Raya Sentani – Waena, Kel. Waena, Kec. Heram, Kota Jayapura, Provinsi Papua 99358
Telp/Fax : (0967) 574160(K) – 571216(P)
Email : kesekretariatan@ptun-jayapura.go.id
Website : ptun-jayapura.go.id

STATISTIK PENGUNJUNG

1 0 3 1 2 7
Users Today : 36
Total Users : 103127
Views Today : 56
Views This Month : 1244
Views This Year : 17912
Total views : 153116
Who's Online : 0
Your IP Address : 18.97.9.173
Server Time : 2025-05-16
Powered By WPS Visitor Counter

LOKASI

Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura | © Copyright 2024
Fan Page
Channel Youtube
Follow Us
PTSP Online Via WhatsApp
PTSP Online Via Zoom

Accessibility

Accessibility modes

Epilepsy Safe Mode
Dampens color and removes blinks
This mode enables people with epilepsy to use the website safely by eliminating the risk of seizures that result from flashing or blinking animations and risky color combinations.
Visually Impaired Mode
Improves website's visuals
This mode adjusts the website for the convenience of users with visual impairments such as Degrading Eyesight, Tunnel Vision, Cataract, Glaucoma, and others.
Cognitive Disability Mode
Helps to focus on specific content
This mode provides different assistive options to help users with cognitive impairments such as Dyslexia, Autism, CVA, and others, to focus on the essential elements of the website more easily.
ADHD Friendly Mode
Reduces distractions and improve focus
This mode helps users with ADHD and Neurodevelopmental disorders to read, browse, and focus on the main website elements more easily while significantly reducing distractions.
Blindness Mode
Allows using the site with your screen-reader
This mode configures the website to be compatible with screen-readers such as JAWS, NVDA, VoiceOver, and TalkBack. A screen-reader is software for blind users that is installed on a computer and smartphone, and websites must be compatible with it.

Online Dictionary

    Readable Experience

    Content Scaling
    Default
    Text Magnifier
    Readable Font
    Dyslexia Friendly
    Highlight Titles
    Highlight Links
    Font Sizing
    Default
    Line Height
    Default
    Letter Spacing
    Default
    Left Aligned
    Center Aligned
    Right Aligned

    Visually Pleasing Experience

    Dark Contrast
    Light Contrast
    Monochrome
    High Contrast
    High Saturation
    Low Saturation
    Adjust Text Colors
    Adjust Title Colors
    Adjust Background Colors

    Easy Orientation

    Mute Sounds
    Hide Images
    Virtual Keyboard
    Reading Guide
    Stop Animations
    Reading Mask
    Highlight Hover
    Highlight Focus
    Big Dark Cursor
    Big Light Cursor
    Navigation Keys

    Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura Accessibility Statement

    Accessibility Statement

    • ptun-jayapura.go.id
    • 17 May 2025

    Compliance status

    We firmly believe that the internet should be available and accessible to anyone, and are committed to providing a website that is accessible to the widest possible audience, regardless of circumstance and ability.

    To fulfill this, we aim to adhere as strictly as possible to the World Wide Web Consortium’s (W3C) Web Content Accessibility Guidelines 2.1 (WCAG 2.1) at the AA level. These guidelines explain how to make web content accessible to people with a wide array of disabilities. Complying with those guidelines helps us ensure that the website is accessible to all people: blind people, people with motor impairments, visual impairment, cognitive disabilities, and more.

    This website utilizes various technologies that are meant to make it as accessible as possible at all times. We utilize an accessibility interface that allows persons with specific disabilities to adjust the website’s UI (user interface) and design it to their personal needs.

    Additionally, the website utilizes an AI-based application that runs in the background and optimizes its accessibility level constantly. This application remediates the website’s HTML, adapts Its functionality and behavior for screen-readers used by the blind users, and for keyboard functions used by individuals with motor impairments.

    If you’ve found a malfunction or have ideas for improvement, we’ll be happy to hear from you. You can reach out to the website’s operators by using the following email

    Screen-reader and keyboard navigation

    Our website implements the ARIA attributes (Accessible Rich Internet Applications) technique, alongside various different behavioral changes, to ensure blind users visiting with screen-readers are able to read, comprehend, and enjoy the website’s functions. As soon as a user with a screen-reader enters your site, they immediately receive a prompt to enter the Screen-Reader Profile so they can browse and operate your site effectively. Here’s how our website covers some of the most important screen-reader requirements, alongside console screenshots of code examples:

    1. Screen-reader optimization: we run a background process that learns the website’s components from top to bottom, to ensure ongoing compliance even when updating the website. In this process, we provide screen-readers with meaningful data using the ARIA set of attributes. For example, we provide accurate form labels; descriptions for actionable icons (social media icons, search icons, cart icons, etc.); validation guidance for form inputs; element roles such as buttons, menus, modal dialogues (popups), and others. Additionally, the background process scans all of the website’s images and provides an accurate and meaningful image-object-recognition-based description as an ALT (alternate text) tag for images that are not described. It will also extract texts that are embedded within the image, using an OCR (optical character recognition) technology. To turn on screen-reader adjustments at any time, users need only to press the Alt+1 keyboard combination. Screen-reader users also get automatic announcements to turn the Screen-reader mode on as soon as they enter the website.

      These adjustments are compatible with all popular screen readers, including JAWS and NVDA.

    2. Keyboard navigation optimization: The background process also adjusts the website’s HTML, and adds various behaviors using JavaScript code to make the website operable by the keyboard. This includes the ability to navigate the website using the Tab and Shift+Tab keys, operate dropdowns with the arrow keys, close them with Esc, trigger buttons and links using the Enter key, navigate between radio and checkbox elements using the arrow keys, and fill them in with the Spacebar or Enter key.Additionally, keyboard users will find quick-navigation and content-skip menus, available at any time by clicking Alt+1, or as the first elements of the site while navigating with the keyboard. The background process also handles triggered popups by moving the keyboard focus towards them as soon as they appear, and not allow the focus drift outside of it.

      Users can also use shortcuts such as “M” (menus), “H” (headings), “F” (forms), “B” (buttons), and “G” (graphics) to jump to specific elements.

    Disability profiles supported in our website

    • Epilepsy Safe Mode: this profile enables people with epilepsy to use the website safely by eliminating the risk of seizures that result from flashing or blinking animations and risky color combinations.
    • Visually Impaired Mode: this mode adjusts the website for the convenience of users with visual impairments such as Degrading Eyesight, Tunnel Vision, Cataract, Glaucoma, and others.
    • Cognitive Disability Mode: this mode provides different assistive options to help users with cognitive impairments such as Dyslexia, Autism, CVA, and others, to focus on the essential elements of the website more easily.
    • ADHD Friendly Mode: this mode helps users with ADHD and Neurodevelopmental disorders to read, browse, and focus on the main website elements more easily while significantly reducing distractions.
    • Blindness Mode: this mode configures the website to be compatible with screen-readers such as JAWS, NVDA, VoiceOver, and TalkBack. A screen-reader is software for blind users that is installed on a computer and smartphone, and websites must be compatible with it.
    • Keyboard Navigation Profile (Motor-Impaired): this profile enables motor-impaired persons to operate the website using the keyboard Tab, Shift+Tab, and the Enter keys. Users can also use shortcuts such as “M” (menus), “H” (headings), “F” (forms), “B” (buttons), and “G” (graphics) to jump to specific elements.

    Additional UI, design, and readability adjustments

    1. Font adjustments – users, can increase and decrease its size, change its family (type), adjust the spacing, alignment, line height, and more.
    2. Color adjustments – users can select various color contrast profiles such as light, dark, inverted, and monochrome. Additionally, users can swap color schemes of titles, texts, and backgrounds, with over 7 different coloring options.
    3. Animations – epileptic users can stop all running animations with the click of a button. Animations controlled by the interface include videos, GIFs, and CSS flashing transitions.
    4. Content highlighting – users can choose to emphasize important elements such as links and titles. They can also choose to highlight focused or hovered elements only.
    5. Audio muting – users with hearing devices may experience headaches or other issues due to automatic audio playing. This option lets users mute the entire website instantly.
    6. Cognitive disorders – we utilize a search engine that is linked to Wikipedia and Wiktionary, allowing people with cognitive disorders to decipher meanings of phrases, initials, slang, and others.
    7. Additional functions – we provide users the option to change cursor color and size, use a printing mode, enable a virtual keyboard, and many other functions.

    Browser and assistive technology compatibility

    We aim to support the widest array of browsers and assistive technologies as possible, so our users can choose the best fitting tools for them, with as few limitations as possible. Therefore, we have worked very hard to be able to support all major systems that comprise over 95% of the user market share including Google Chrome, Mozilla Firefox, Apple Safari, Opera and Microsoft Edge, JAWS and NVDA (screen readers), both for Windows and for MAC users.

    Notes, comments, and feedback

    Despite our very best efforts to allow anybody to adjust the website to their needs, there may still be pages or sections that are not fully accessible, are in the process of becoming accessible, or are lacking an adequate technological solution to make them accessible. Still, we are continually improving our accessibility, adding, updating and improving its options and features, and developing and adopting new technologies. All this is meant to reach the optimal level of accessibility, following technological advancements. For any assistance, please reach out to

    %d