Hak Pelapor dan Terlapor

BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI
NO. 076/KMA/SK/VI/2009

HAK-HAK PELAPOR

  • Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas
  • Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun
  • Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan
  • Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapordalam pemeriksaan

HAK-HAK TERLAPOR

  • Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain
  • Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya
  • Hak Institusi Pemeriksa

Merahasiakan kesimpulan dan hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pihak Terlapor, Pelapor dan pihak-pihak lain selain kepda Pejabat yang berwenang mengambil keputusan
Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penganganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan dalam pedoman ini terlampaui