Jenis layanan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura dikelola melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang mencakup :
Penyelesaian Perkara
- Pendaftaran Gugatan/Permohonan/Perlawanan: Layanan memasukkan berkas perkara, baik secara langsung maupun elektronik melalui sistem e-Court.
- Pelayanan Upaya Hukum: Pengajuan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi TUN, kasasi, atau peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
- Pengembalian Sisa Panjar: Layanan pencairan sisa dana panjar biaya perkara setelah proses persidangan selesai.
- Pos Bantuan Hukum (Posbakum): Layanan pemberian informasi, konsultasi, dan pembuatan dokumen hukum bagi masyarakat kurang mampu.
Pengambilan Produk Pengadilan
- Salinan Putusan/Penetapan: Layanan pengambilan dokumen putusan atau penetapan majelis hakim yang telah berkekuatan hukum.
- Surat Keterangan: Pembuatan surat keterangan tidak tersangkut perkara TUN.
- Izin Penelitian dan Riset: Layanan administrasi bagi mahasiswa atau peneliti yang ingin melakukan penelitian di lingkungan pengadilan.
- Permohonan Informasi Publik: Layanan penyediaan data atau dokumen peradilan sesuai ketentuan keterbukaan informasi.
- Penanganan Pengaduan: Layanan penerimaan aduan terkait dugaan pelanggaran aparatur atau ketidakzadasan layanan.
- Layanan Disabilitas: Fasilitas dan pendampingan khusus bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas