|
CHRISTINA Y. M. ROHROHMANA, S.H
YEYEN M. FRANS SULI, A.Md |
TUGAS:
1. Memberikan dukungan atas terselenggaranya pelaksanaan persidangan dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 2. Melaksanakan pemanggilan kepada para pihak; 3. Mengadministrasikan surat panggilan dan pemberitahuan putusan sela/penetapan; 4. Melaksanakan pemberitahuan eksekusi pada para pihak; 5. Melaksanakan tugas sebagai Petugas persidangan; 6. Membantu persiapan penyelenggaraan persidangan. 7. Mengadministrasikan pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan upaya paksa. 8. Melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan urusan dinas/kantor yang diperlukan atas perintah atau ijin Atasan/Pimpinan. |



