Juru Sita/Juru Sita Pengganti

 

christine1.jpeg removebg preview

CHRISTINA Y. M. ROHROHMANA, S.H

yeyen jilbab

YEYEN M. FRANS SULI, A.Md

TUGAS:

1.       Memberikan dukungan atas terselenggaranya pelaksanaan persidangan dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

2.       Melaksanakan pemanggilan kepada para pihak;

3.       Mengadministrasikan surat panggilan dan pemberitahuan putusan sela/penetapan;

4.       Melaksanakan pemberitahuan eksekusi pada para pihak;

5.       Melaksanakan tugas sebagai Petugas persidangan;

6.       Membantu persiapan penyelenggaraan persidangan.

7.       Mengadministrasikan pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan upaya paksa.

8.       Melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan urusan dinas/kantor yang diperlukan atas perintah atau ijin Atasan/Pimpinan.