|
FEFI YANTI THOMAS, S.E
|
FUNGSI :
Memimpin kesekretariatan, membina dan mengkoordinasikan pengadilan dalam pelaksanaaan pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana di lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura URAIAN TUGAS : 1. Memimpin, membina dan mengkoordinasikan penyiapan bahan pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran; 2. Memimpin, membina dan mengkoordinasikan pelaksanaan urusan kepegawaian; 3. Memimpin, membina dan mengkoordinasikan pelaksanaan urusan keuangan; 4. Memimpin, membina dan mengkoordinasikan penyiapan bahan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana; 5. Memimpin, membina dan mengkoordinasikan pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan statistik; 6. Memimpin, membina dan mengkoordinasikan pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah keprotokolan, hubungan tangga, keamanan, masyarakat, dan perpustakaan; 7. Memimpin, membina dan mengkoordinasikan penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan kesekretariatan pengadilan; 8. Melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen; 9. Melaksanakan tugas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran yang diberikan oleh Sekretaris Mahkamah Agung; 10. Melaksanakan tugas sebagai Kuasa Pengguna Barang yang diberikan oleh Sekretaris Mahkamah Agung; 11. Membina, mengawasi dan/atau memberikan penilaian kepada Kepala Sub Bagian dan staf kesekretariatan; 12. Melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan urusan dinas/kantor yang diperlukan atas perintah atau ijin Atasan/Pimpinan. |


