Panitera

 

pak suyadi
SUYADI, SH

 

FUNGSI :

1. Panitera adalah Pejabat Struktural/Fungsional sebagai unsur pembantu Pimpinan Pengadilan dalam penyelenggaraan administrasi perkara.

2. Sebagai kepala kepaniteraan yang mengkoordinir dan mengatur tugas Pejabat Kepaniteraan yang berada di bawahnya.

URAIAN TUGAS :

1.      Membantu Pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, serta pelaksanaannya dan pengorganisasiannya;

2.      Melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis;

3.      Memimpin, membina dan mengkoordinasikan pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara;

4.      Bertanggungjawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta buku daftar, biaya perkara, surat-surat bukti lainnya yang disimpan di kepaniteraan;

5.      Memimpin, membina dan mengkoordinasikan pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara dan transparansi perkara;

6.      Memimpin, membina dan mengkoordinasikan pelaksanaan administrasi keuangan dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan;

7.      Mengatur tugas wakil panitera, panitera muda, panitera pengganti dan jurusita pengganti;

8.      Melakukan penelitian administratif mengenai segi segi formal pokok terhadap berkas perkara yang masuk;

9.      Menetapkan dan melakukan pemungutan biaya biaya pengadilan (PNBP) dan biaya adminitrasi perkara lainnya serta menyetorkannya ke kas negara.

10.  Membuat akta penolakan dalam hal tidak ada kemungkinan upaya hukum terhadap perlawanan (pasal 62 ayat (6), juga terhadap putusan niet ont vankelijke (N.O.) karena tidak memenuhi pasal 63 ayat (3);

11.  Membuat salinan putusan dan penetapan pengadilan;

12.  Membuat akta-akta: permohonan banding, pemberitahuan adanya permohonan banding, penyampaian salinan memori/kontra memori banding, pemberitahuan putusan banding, permohonan kasasi, pemberitahuan adanya permohonan kasasi, penerimaan memori kasasi, penyampaian salinan memori kasasi, penerimaan kontra memori kasasi, Penyampaian kontra memori kasasi, pemberitahuan putusan kasasi, permohonan peninjauan kembali, pemberitahuan adanya permohonan peninjauan kembali Penerimaan/penyampaian jawaban permohonan peninjauan kembali, Penyampaian salinan putusan peninjauan kembali kepada pemohon peninjauan kembali, Pemberitahuan bunyi putusan peninjauan kembali kepada termohon peninjauan kembali;

13.  Membina, mengawasi dan/atau memberikan penilaian pejabat/pegawai di lingkungan kepaniteraan;

14.  Melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan urusan dinas/kantor yang diperlukan atas perintah atau ijin Pimpinan.