Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma – cuma kepada penerima bantuan hukum. Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. Pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan undang-undang. Mahkamah Agung RI Pada Tanggal 9 Januari 2014 Telah Menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan.
Pemberian pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura melayani :
- Pemberian informasi, dokumen, konsultasi, dan advice hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan;
- Penjamin dan pemenuhan hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan secara profesional;
- Melayani konsultasi hukum tata usaha negara;
- Melayani beracara cuma-cuma / prodeo.
Jam Pelayanan :
Senin – selasa, pukul 09.00 – 12.00 WIT
Tempat Pelayanan :
Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura
Jalan Raya Sentani-Waena, Kelurahan Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura
Telphone: (0967) 571639
Website: ptun-jayapura.go.id
Email: kesekretariatan@ptun-jayapura.go.id