Informasi Pendaftaran Perkara Secara Online

PENDAFTARAN GUGATAN WAJIB SECARA ONLINE.

Pendaftaran gugatan diwajibkan untuk mendaftarkan gugatan/perkara secara online melalui Aplikasi E-Court Mahkamah Agung RI. 

Berikut ini adalah persyaratan yang wajib untuk disiapkan dan unggah pada saat pendaftaran gugatan di Aplikasi E-Court Mahkamah Agung RI. yaitu : 

  1. Dokumen Surat Kuasa | File PDF
  2. Fotocopy KTP Penggugat | File PDF
  3. KTP Kuasa | File PDF
  4. KTA kuasa | File PDF
  5. Berita Acara Sumpah Advokat | File PDF
  6. Dokumen Gugatan | File PDF dan RTF
  7. Dokumen Upaya Administratif | File PDF
  8. Dokumen Administratif | File PDF
  9. Wajib mencantumkan Alamat Email Penggugat (Aktif) dan Alamat Email Kuasa (Aktif)

Pada persyaratan Nomor 1, 2, 3, 4 dan 5 digabung dalam 1 file PDF dan di upload kedalam aplikasi E-Court.

untuk lebih lengkapnya bisa melihat pada panduan berikut ini :

  1. Panduan Penggunaan E-Court.
  2. Prosedur Pendaftaran Perkara Secara E-Court.
  3. User Manual E-Court Untuk Pengadilan Tingkat Pertama.
  4. User Manual E-Court Untuk Pengadilan Banding.
  5. User Manual E-Court Untuk Advokat.

jika terjadi kendala pada saat pendaftaran gugatan secara online seperti matinya jaringan internet dalam jangka waktu yang lama, diharapkan untuk pendaftaran gugatan secara konvensional dengan mengikuti persyaratan yang tertera dibawah ini : 

>> Pertama
Pihak Penggugat atau Kuasa Hukum datang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura dengan membawa :

– Surat Gugatan ( permohonan yang berisi tuntutan agar keputusan yang digugat dinyatakan batal ) sebanyak 6 Rangkap,
– Fotocopy Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat (objek gugatan) sebanyak 6 Rangkap jika tidak ada mengisi Surat Pernyataan
– Surat Kuasa Khusus apabila diwakikan kepada Kuasa Hukum;

>> Kedua
Di PTUN Pihak Penggugat menghadap petugas Meja Pertama  di kepaniteraan muda perkara (Panmud Perkara) dan menyerahkan berkas gugatan;
>> Ketiga
Petugas Meja Pertama memeriksa kelengkapan berkas dengan menggunakan daftar  periksa (check list) dan meneruskan berkas yang telah selesai diperiksa kelengkapannya kepada Panitera Muda Perkara untuk menyatakan berkas telah lengkap atau tidak lengkap.
>> Keempat
Panitera Muda Perkara meneliti berkas:
a.  APABILA BERKAS BELUM LENGKAP :
     Panitera Muda Perkara mengembalikan berkasyang belum lengkap dengan melampirkan daftar periksa supaya  Penggugat dapat melengkapi  kekurangannya.
b.  APABILA SUDAH LENGKAP :
       Dikembalikan kepada Petugas Meja Pertama menyerahkan kembali surat gugatan kepada Penggugat disertai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam rangkap 3 (tiga ) agar membayar Panjar BiayaPerkara.
>> Kelima
Pihak Penggugat setelah menerima SKUM menuju Bank yang ditunjuk (BRI) untuk membayar panjar biaya perkara dengan mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara. Pengisian data dalam slip Bank tersebut sesuai dengan SKUM seperti nomor urut dan besarnya biaya penyetoran;
>> Keenam
Setelah Penggugat menerima slip bank yang telah divalidasi oleh petugas layanan bank, selanjutnya menunjukkan slip bank tersebut dan menyerahkan SKUM kepada pemegang kas;
>> Ketujuh
Pemegang kas setelah meneliti slip bank, kemudian memberi tanda lunas dalam SKUM dan menyerahkan kembali kepada penggugat asli dan tindasan pertama SKUM serta surat gugatan;
>> Kedelapan
Penggugat menyerahkan kepada Petugas Meja Pertama surat gugatan serta tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM);
>>Kesembilan
Petugas Meja Kedua mendaftar/mencatat surat gugatan dalam register bersangkutan serta memberi nomor register pada surat gugatan  yang diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh pemegang kas;
>> Kesepuluh
Petugas Meja Pertama menyerahkan kembali 1 (satu) rangkap surat gugatan yang telah diberi nomor register kepada pihak Penggugat atau Kuasa Hukumnya selanjutnya menunggu panggilan dari pengadilan;