Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan

Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan

  • Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan. Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak, dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
  • Penyampaian/Pendistribusi/Penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, email, ataupun jasa.