Berikut ini Adalah Beberapa Persyaratan Kenaikan Pangkat :
- Persyaratan CPNS Menjadi PNS :
- Foto Copy Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang Sudah Dilegalisir dan Dirangkap 6 (enam) Lembar;
- Foto Copy Sertifikat Prajabatan yang Sudah Dilegalisir dan Dirangkap 6 (enam) Lembar;
- Surat Keterangan Berbadan Sehat Dari Dokter;
- Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3);
- Pas Photo Ukuran 4 x 6 Sebanyak 2 (dua) Lembar;
- Daftar Riwayat Pekerjaan (DRP);
- Daftar Riwayat Hidup (DRH).
- Persyaratan Kenaikan Pangkat Pilihan :
- Foto Copy Surat Pernyataan Pelantikan;
- Foto Copy Surat Pernyataan Menduduki Jabatan;
- Foto Copy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas;
- Foto Copy Surat Keputusan Jabatan;
- Foto Copy Naskah Pelantikan;
- Foto Copy Berita Acara Pelantikan Jabatan;
- Foto Copy Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
- Foto Copy Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil (PNS);
- Foto Copy Surat Keputusan Pangkat Terakhir;
- Foto Copy Daftar Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 2 (dua) Tahun Terakhir;
- Foto Copy Kartu Pegawai (KARPEG);
- Daftar Riwayat Hidup (DRH);
- Daftar Riwayat Pekerjaan (DRP);
- Foto Copy Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
- Persyaratan Kenaikan Pangkat Reguler :
- Foto Copy atau Salinan yang Disahkan dan Dilegalisir Dari Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
- Foto Copy atau Salinan yang Disahkan dan Dilegalisir Dari Surat Keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil (PNS);
- Foto Copy atau Salinan yang Disahkan dan Dilegalisir Dari Surat Keputusan (SK) Pangkat Terakhir;
- Foto Copy atau Salinan yang Disahkan Dari Daftar Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 2 (dua) Tahun Terakhir;
- Foto Copy atau Salinan Kartu Pegawai (KARPEG) yang Disahkan;
- Daftar Riwayat Pekerjaan (DRP);
- Nota Persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Persyaratan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (PI) :
- Foto Copy atau Salinan yang Disahkan dan Dilegalisir Dari Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
- Foto Copy atau Salinan yang Disahkan dan Dilegalisir Dari Surat Keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil (PNS);
- Foto Copy atau Salinan yang Disahkan dan Dilegalisir Dari Surat Keputusan (SK) Pangkat Terakhir;
- Foto Copy atau Salinan yang Disahkan Dari Daftar Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 2 (dua) Tahun Terakhir;
- Foto Copy atau Salinan Kartu Pegawai (KARPEG) yang Disahkan;
- Foto Copy atau Salinan Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijazah (STLUPI) yang Disahkan;
- Foto Copy atau Salinan Ijazah Strata Satu (S1) yang Disahkan;
- Daftar Riwayat Pekerjaan (DRP);
- Surat Keterangan Uraian Pekerjaan (SKUP);
- Nota Persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).