DASAR HUKUM PENGAJUAN BANDING SECARA ELEKTRONIK.
- Pasal 125 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986
- Perma No 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nmor 363/KMA/SK/XII/2022 Tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik.
TAHAPAN PENGAJUAN BANDING SECARA ELEKTRONIK.
Syarat :
- Perkara Tingkat Pertama dilaksanakan secara elektronik.
- Telah mengunduh salinan putusan elektronik dari aplikasi e-court
- permohonan diajukan dalam teggang waktu sesuai ketentuan dalam perma 14 (empat belas) hari sejak putusan Tingkat Pertama)
Pemohon Membuka Aplikasi E-Court (Upaya Hukum) :
– Pilih Nomor Perkara yang bersangkutan .
– Unggah surat kuasa banding (pilih pihak yang banding)
– Membayar biaya banding (pilih pembayaran)
Prosedur Upaya Hukum Banding
KETERANGAN | PENGADILAN | PEMBANDING | TERBANDING | PARA PIHAK |
- Unggah akta banding. | ||||
- Pemberitahuan pernyataan banding (via e-court/email) | ||||
- Unggah memori banding di e-court. (7 hari setelah mengajukan banding) | ||||
- Verifikasi memori banding pembanding | ||||
- Download memori banding pembanding | ||||
- Unggah kontra memori banding (paling lambat 7 hari setelah pemberitahuan memori banding). | ||||
- Verifikasi kontra memori banding | ||||
- Pemberitahuan putusan PK kepad para pihak. | ||||
- Pelaksanakan inzage berkas perkara banding di SIP selama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan inzage. | ||||
- Kirim berkas banding secara elektronik melalui SIP ke pengadilan tingkat banding paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pemohon banding. | ||||
- Pemberitahuan putusan banding kepada para pihak melalui ecourt/email | ||||
- Mendowloand putusan banding melalui akun e-court yang bersangkutan setelah membayar biaya salinan putusan. | ||||
- Donwload salinan putusan banding dengan laptop tanpa tambahan aplikasi | ||||
- Sekali bayar untuk sekali download salinan putusan |