Tarif PNBP

Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2019 adalah sebagai berikut :