Prosedur Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas

Prosedur pelayanan bagi penyandang disabilitas di lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dimulai saat penerima layanan tiba di pengadilan. Petugas keamanan memberikan nomor antrean prioritas, lalu petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) melakukan asesmen kebutuhan khusus, memproses permohonan, dan menyediakan akomodasi yang layak hingga proses persidangan atau layanan selesai.
Alur dan Tahapan Pelayanan
  • Penyambutan & Antrean: Satpam/petugas menyambut dengan protokol layanan ramah, mengarahkan ke area parkir khusus, dan memberikan nomor antrean prioritas.
  • Asesmen Kebutuhan: Petugas PTSP memanggil pemohon prioritas dan mengisi formulir penilaian personal (need assessment) guna mengidentifikasi jenis disabilitas serta bantuan spesifik yang diperlukan.
  • Proses Layanan: Petugas memproses administrasi atau permohonan hukum, serta menyediakan fasilitas pendukung seperti pendampingan khusus (sobat disabilitas).
  • Persidangan Aksesibel: Jika mengikuti sidang, petugas mengarahkan ke ruang tunggu prioritas dan memandu jalannya proses persidangan dengan akomodasi yang layak.
  • Penyelesaian & Survei: Dokumen atau layanan diserahkan kepada pemohon, ditutup dengan pengisian survei kepuasan masyarakat.