Standar pelayanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) diatur secara resmi berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Badilmiltun Nomor 109/DJMT/KEP/VII/2024. Layanan ini bertujuan memberikan pelayanan yang cepat, transparan, terukur, mudah, dan terjangkau melalui sistem satu pintu.
Prinsip dan Komponen Layanan
- Prinsip Utama: Keterpaduan, efektivitas, akuntabilitas, transparansi, dan aksesibilitas bagi masyarakat pencari keadilan.
- Komponen Standar: Mencakup dasar hukum, persyaratan, prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya resmi, produk layanan, hingga sarana prasarana pendukung.
Jenis Meja Layanan PTSP PTUN
- Meja Layanan Perkara (Gugatan/Permohonan): Menerima pendaftaran perkara sengketa tata usaha negara, perlawanan, pencabutan gugatan, serta pendaftaran upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali secara elektronik maupun manual.
- Meja Kasir (Pembayaran): Melayani penerimaan panjar biaya perkara dan pengelolaan administrasi keuangan perkara.
- Meja Layanan Hukum / Posbakum: Menyediakan informasi bantuan hukum serta layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bagi masyarakat yang membutuhkan.
- Meja Layanan Informasi dan Pengaduan: Menangani permohonan informasi publik berdasarkan undang-undang keterbukaan informasi serta menerima pengaduan masyarakat.
- Meja Penerimaan Surat: Melayani keluar-masuk surat menyurat umum dan penyerahan dokumen putusan atau administrasi perkara.
Fasilitas Pendukung dan Aksesibilitas
- Kelompok Rentan: Menyediakan akses khusus, jalur, serta layanan prioritas bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya.
- Sarana Fisik: Dilengkapi ruang tunggu yang nyaman, area pelayanan terpadu berstandar teknologi, serta perangkat pengaduan elektronik