Persyaratan Upaya Hukum Peninjauan Kembali

DASAR HUKUM

  • Pasal 66 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
  • Pasal 132 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
  • Surat Edaran Mahkamah Agung No 5 Tahun 2014 dan lampirannya
  • Buku Pedoman Pelaksanaan Administrasi Kepaniteraan Peradilan Tata Usaha Negara Tahun 2019.

 

TAHAPAN

  • Syarat:
  • Permohonan Peninjauan Kembali (PK) secara tertulis/lisan
  • Surat kuasa baru (bila diwakili pengacara/advokat)
  • Permohonan diajukan dalam waktu 180 hari dalam hal:
  1. Bila putusan didasarkan pada suatu kebohongan, kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu adalah sejak putusan berkekuatan hukum tetap dan diberitahukan pada para pihak
  2. Bila setelah perkara diputus, ditemukan surat bukti yang bersifat menentukan (novum) yang pada saat perkara diperiksa tidak dapat ditemukan, adalah sejak ditemukan surat bukti tersebut (kapan, dimana, oleh siapa) dinyatakan dibawah sumpah oleh pejabat yang berwenang;
  3. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut, atau diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebanya atau dalam putusan ada suatu kekhilafan hakim/kekeliruan yang nyata, adalah sejak putusa memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan pada para pihak
  4. Apabila antara pihak yang sama, mengenai suatu hal yang sama, atas dasar yang sama, oleh pengadilan yang sama tingkatnya, telah diberikan putusan yang bertentanganya satu dengan yang lainya, adalah sejak putusan yang terakhir dan bertentangan itumemperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan pada para pihak
  • Membayar biaya Peninjauan Kembali
  • Dalam pemohonan Peninjauan Kembali wajib disertai alasan-alasanya (pada hari yang sama)

Prosedur Upaya Hukum Peninjauan Kembali

KETERANGAN PENGADILAN TERMOHON
- Wajib membuat akta pernyataan Peninjauan Kembali
- Pemberitahuan pernyataan Peninjauan Kembali pada pihak lawan selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari sejak pernyataan pernyataan Peninjauan Kembali disertai dengan salinan pemohonan dan alasan-alasan pernyataan Peninjauan Kembali.
- Jawaban atas alas an-alasan Peninjauan Kembali harus sudah di terima pengadilan selambat-lambatnya 30 hari sejak alasan Peninjauan Kembali disampaikan kepadanya
- Wajib memberikan tanda terima jawaban atas alasanya PK pada hari diterimanya jawaban tersebut
- Wajib memberikan cap, hari dan tanggal penerimaan jawaban atas alasan PK;
- Pemberitahuan jawaban atas alasan PK kepada pemohon PK.
- Dalam waktu 30 hari setelah menerima jawaban atas alasan-alasan PK tersebut, berkas PK (bundel A dan B) dikirim ke Mahkamah Agung;
- Pemberitahuan putusan PK kepad para pihak.

 

Catatan :

Permohonan peninjauan kembali yang tidak memenuhi syarat formil pengajuan peninjauan kembali, dinyatakan tidak dapat diterima dengan penetapan ketua pengadilan dan berkas perkaranya tidak dikirim ke Mahkamah Agung ( Sema No 11 Tahun 2010 jo. Sema No 8 Tahun 2011)