|
Sejarah Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura
Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura dibentuk berdasarkan Kepres No. 16 Tahun 1993 tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang, Denpasar, Ambon dan Jayapura. Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura diresmikan pada tanggal 23 April 1993 oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia Bapak Oetoyo Oesman, SH atas prakarsa dari menteri kehakiman RI Kabinet Pembangunan V, Bapak Ismail Saleh, SH. dan Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura mulai beroperasional pada awal tahun 1994 dan sebagai Ketua yang pertama Bpk Lay Minggus, SH. Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura ( Irian Jaya) mempunyai wilayah hukum ( Wilayah Kerja) meliputi Propinsi Papua. Pemekaran provinsi di Papua bersumber dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, serta undang-undang pembentukan daerah otonom baru seperti UU No. 14 Tahun 2022 (Papua Selatan), UU No. 15 Tahun 2022 (Papua Tengah), UU No. 16 Tahun 2022 (Papua Pegunungan), dan UU No. 29 Tahun 2022 (Papua Barat Daya). Wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura meliputi seluruh wilayah Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Selatan dan Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Barat Daya. Sejak awal berdirinya Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura mulai awal tahun 1994 hingga tahun 2026 sudah 15 kali pergantian ketua, sebagaimana urutan pejabat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura sebagai berikut :
Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura mulai awal tahun 1994 hingga tahun 2026 telah sepuluh (10) kali terjadi pergantian panitera / sekretaris, berikut urutannya:
|

