Kepaniteraan Perkara

 

PANMUD PERKARA

ade

ADE RUDIANTO, A.Md

 

FUNGSI :

1.      Panitera Muda Perkara adalah Pejabat Struktural/ Fungsional di bawah Panitera dan Wakil Panitera sebagai unsur pembantu Pimpinan Pengadilan dalam penyelenggaran administrasi perkara in aktif;

2.      Sebagai pimpinan Sub Bagian Kepaniteraan Perkara yang mengkoordinir dan mengatur pembagian tugas staf kepaniteraan perkara.

 

URAIAN TUGAS :

1.      Membantu Pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya;

2.      Membantu Panitera dalam menyelenggarakan administrasi perkara;

3.      Mengkoordinir Sub Kepaniteraan Perkara dalam melaksanakan urusan administrasi perkara yang masih aktif, seperti pendaftaran gugatan, pengelolaan register perkara, keuangan perkara, pembuatan laporan perkara dan penyimpanan berkas perkara yang masih berjalan;

4.      Mempersiapkan persidangan dan mengatur jadwal/ jam sidang supaya tidak bertabrakan;

5.      Memberi nomor Register pada setiap Perkara yang diterima di Kepaniteraan. mencatat setiap Perkara yang diterima dalam buku daftar disertai catatan singkat tentang isinya;

6.      Menyiapkan berkas Perkara yang dimohonkan Banding, Kasasi atau Peninjauan kembali;

7.      Menyerahkan arsip berkas Perkara kepada Pan. Muda Hukum;

8.      Mengatur pembagian tugas (job distribution) dan uraian tugas (job description) secara jelas bagi staf di bawahnya serta memberikan bimbingan dan petunjuk yang diperlukan;

9.      Melakukan pembinaan dan pengawasan melekat terhadap perilaku dan kinerja staf yang menjadi anak buahnya;

10.  Melaksanakan tugas sebagai panitera pengganti di persidangan;

11.  Melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan segala permasalah-annya kepada Pimpinan Pengadilan melalui Atasan Langsungnya, baik secara periodik maupun insidentil;

12.  Melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan urusan dinas/kantor yang diperlukan atas perintah atau ijin Atasan/Pimpinan.

MEJA I

nabil

MUHAMMAD NABIL, S.H

TUGAS :

1.        Menerima dan menyerahkan kembali gugatan, permohonan banding, permohonan kasasi, permohonan peninjauan kembali, dan permohonan eksekusi.

2.        Menerima dan menyerahkan kembali gugatan perlawanan terhadap penetapan dismissal.

3.        Petugas pojok e-court.

4.        Melakukan input data SIPP, sinkron data SIPP, update SIPP, back up SIPP.

5.        Melakukan pengelolaan terhadap server.

6.        Melakukan input e-court, SIPP, komdanas, monektun, dan direktori putusan.

7.        Melakukan tugas-tugas lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas perintah atasan.

KASIR

izam 1

M. ILTIZAM AL HUSNA, S.H

TUGAS :

1.      Menentukan besarnya panjar biaya perkara yang dituangkan dalam SKUM.

2.      Pemegang kas, menerima dan membukukan uang panjar biaya perkara sebagaimana yang tercantum di dalam SKUM pada buku jurnal keuangan perkara.

3.      Membuat laporan keuangan perkara.

4.      Melakukan tugas-tugas lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas perintah atasan.

BENDAHARA PENERIMAAN, MEJA II DAN PENGELOLA ATK PERKARA

yeyen jilbab

YEYEN M. FRANS SULI, A.Md

 

MEJA II

ridwan

RIDWAN KRISTIAWAN, S.H

 

TUGAS :

1.      Menginput dan update data di SIPP dan komdanas.

2.      Mengerjakan Buku Bantu Keuangan ATK Perkara dan Buku Barang ATK Perkara.

3.      Menghitung dan mendistribusikan biaya proses perkara, Tingkat Pertama, Banding, Kasasi, PK, dan Eksekusi.

4.      Menginformasikan jumlah rincian biaya perkara kepada Panitera Pengganti.

5.      Menghitung sisa panjar biaya perkara untuk pengembalian sisa panjar kepada para pihak

6.      Merencanakan kebutuhan ATK Biaya Perkara dan pemberkasan

7.      Melakukan tugas-tugas lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas perintah atasan.

8.      Petugas ATK Perkara

9.      Membantu pelaksanaan Meja I, Meja II, dan Meja III.

10.  Melakukan tugas-tugas lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas perintah atasan.

PETUGAS MEJA III

(BANDING, KASASI DAN PK)

izam 1

MUHAMMAD ILTIZAM AL HUSNA, S.H

 

WhatsApp Image 2026 07 28 at 09.28.37

RUDOLOF M. LEKITOO, S.H

rahmat

RAHMAT, S.H

 

TUGAS:

1.      Melakukan input data dalam SIPP dan e-court.

2.      Menerima Berkas Bundel A dari Panitera Pengganti.

3.      Membuat dan melaksanakan pembatalan permohonan Banding, Kasasi dan PK.

4.      Menerima Memori, Kontra Banding , Kasasi dan PK dan Membuat Pemberitahuan Memori, Kontra Banding, Kasasi dan PK.

5.      Menyiapkan berkas perkara Banding, Kasasi dan PK elektronik dan konvensional.

6.      Menyiapkan surat pemberitahuan isi putusan kepada para pihak.

7.      Menyiapkan salinan putusan.

8.      Membuat surat keterangan dan penetapan BHT Tingkat Pertama, Banding, Kasasi dan PK.

9.      Membuat laporan bulanan Tingkat Banding, Kasasi dan PK.

10.  Melakukan tugas-tugas lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas perintah atasan.