Majelis Hakim Laksanakan Pemeriksaan Setempat di Merauke untuk Perkara Tata Usaha Negara
Pada tanggal 22 hingga 23 September 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) atas perkara Nomor 33, 34, 35, dan 36/G/2025/PTUN.JPR. Kegiatan ini berlangsung di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, dengan didampingi oleh Panitera Pengganti dan Jurusita.


Pemeriksaan Setempat ini turut dihadiri oleh para pihak yang berperkara, yakni Penggugat dan Tergugat, sebagai bagian dari upaya Majelis Hakim untuk memperoleh gambaran langsung atas objek sengketa dan memperkuat pembuktian dalam proses persidangan.


Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat ini menunjukkan komitmen pengadilan dalam menjamin proses peradilan yang objektif, transparan, dan mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya di wilayah-wilayah yang jauh dari pusat kegiatan peradilan.




