Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat Untuk Perkara Tata Usaha Negara Jayapura

Berita terkini

Majelis Hakim Laksanakan Pemeriksaan Setempat di Merauke untuk Perkara Tata Usaha Negara

Pada tanggal 22 hingga 23 September 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) atas perkara Nomor 33, 34, 35, dan 36/G/2025/PTUN.JPR. Kegiatan ini berlangsung di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, dengan didampingi oleh Panitera Pengganti dan Jurusita.

img 20250923 094352   img 20250923 092322

img 20250923 091635   img 20250923 095229

Pemeriksaan Setempat ini turut dihadiri oleh para pihak yang berperkara, yakni Penggugat dan Tergugat, sebagai bagian dari upaya Majelis Hakim untuk memperoleh gambaran langsung atas objek sengketa dan memperkuat pembuktian dalam proses persidangan.

img 20250923 101435   img 20250923 101603

img 20250923 102111   img 20250923 102407

Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat ini menunjukkan komitmen pengadilan dalam menjamin proses peradilan yang objektif, transparan, dan mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya di wilayah-wilayah yang jauh dari pusat kegiatan peradilan.

img 20250923 105108   img 20250923 105128

img 20250923 105213   img 20250923 105148

img 20250923 105307