Persyaratan Upaya Hukum Kasasi

DASAR HUKUM :

  • Pasal 43 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
  • Pasal 131 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

 

TAHAPAN : 

Syarat/pemohon :

  • Permohonan kasasi secara tertulis/lisan
  • Surat kuasa (bila ada)
  • Permohonan diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sesudah putusan banding diberitahukan pada para pihak. Bila hari ke 14 (empat belas) jatuh pada hari libur, maka jatuh pada hari kerja berikutnya
  • Membayar biaya perkara kasasi.

Prosedur Upaya Hukum Kasasi

KETERANGAN PENGADILAN PEMOHON TERMOHON
- Wajib membuat akta pernyataan kasasi check mark 2025986 960 720
- Pemberitahuan pemohon kasasi pada pihak lawan, selambat – lambatnya 7 (tujuh hari) setelah pemohon kasasi. check mark 2025986 960 720
- Menyerahkan memori kasasi, selambat – lambatnya 14 (empat belas) hari setelah pernyataan kasasi check mark 2025986 960 720
- wajib melampirkan file softcopy memori kasasi check mark 2025986 960 720
- Wajib memberikan tanda terima memori kasasi check mark 2025986 960 720
- Pemberitahuan memori kasasi pada pihak lawan , selambat – lambatnya 7 (tujuh hari) setelah diterima memori kasasi check mark 2025986 960 720
- Menyerahkan kontra memori kasasi, selambat – lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima memori kasasi (lampirkan dokumen lacak kirim pos) check mark 2025986 960 720
- Wajib melampirkan file softcopy kontra memori kasasi. check mark 2025986 960 720
- Wajib memberikan tanda terima kontra kasasi check mark 2025986 960 720
- Pemberitahuan memori kasasi pada pihak lawan , selambat – lambatnya 7 (tujuh hari) setelah diterima memori kasasi check mark 2025986 960 720
- Dalam waktu 65 (enam puluh lima) hari sejak pemohon kasas, berkas kasasi (bundel A & B) di kirim ke mahkamah agung check mark 2025986 960 720
- Pemberitahuan putusan kasasi kepada para pihak check mark 2025986 960 720

Catatan :

Pemohon kasasi yang tidak memenuhi syarat formil pengajuan kasasi, dinyatakan tidak dapat diterima dengan penetapan ketua pengadilan dan berkas perkaranya tidak dikirim ke Mahkamah Agung ( Sema No 11 Tahun 2010 jo. Sema No 8 Tahun 2011)