Pada Kamis, 27 November 2025, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bertempat di Ruang Media Center. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepaniteraan Hukum PTUN Jayapura, Ibu Jerika Wilhelmina Risakotta, S.H., M.H., bersama Hakim Pengawas Posbakum, Bapak Janathul Firdaus Tirtayasa, S.H., serta dihadiri oleh perwakilan penyedia layanan Posbakum di PTUN Jayapura.

Monitoring dan evaluasi ini bertujuan untuk menilai kinerja Posbakum dalam memberikan layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu. Melalui kegiatan ini, PTUN Jayapura memastikan bahwa layanan Posbakum berjalan efektif, efisien, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, kegiatan monev juga menjadi sarana untuk mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan layanan dan merumuskan solusi untuk peningkatan kualitas pelayanan. Hasil evaluasi ini diharapkan dapat mendukung pengambilan keputusan strategis dalam pengembangan layanan Posbakum ke depan.
Secara umum, Monitoring dan Evaluasi Posbakum memberikan sejumlah manfaat penting, di antaranya:
- Mendorong peningkatan kualitas layanan Posbakum secara berkelanjutan.
- Menyediakan data dan informasi yang akurat sebagai dasar perbaikan sistem pelayanan.
- Memberikan gambaran menyeluruh terkait pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat pencari keadilan.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, PTUN Jayapura berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya dalam mendukung akses bantuan hukum yang mudah, cepat, dan berpihak pada masyarakat tidak mampu.

