Jayapura – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura melaksanakan kegiatan Sosialisasi Aplikasi SIRIH PINANG dan Aplikasi SIMPAN sebagai bagian dari implementasi kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam rangka optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi di lingkungan peradilan tata usaha negara.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur peradilan terkait fungsi, alur kerja, serta mekanisme penggunaan Aplikasi SIRIH PINANG dan Aplikasi SIMPAN. Pemanfaatan kedua aplikasi tersebut diharapkan dapat mendukung tertib administrasi serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan.
Sosialisasi diikuti oleh Ketua PTUN Jayapura, Ibu Merna Cinthia, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua PTUN Jayapura, Bapak Yusup Klemen, S.H., para Hakim Pengawas Bidang (Hawasbid), serta seluruh pejabat struktural dan fungsional PTUN Jayapura.
Dalam kegiatan ini disampaikan pemaparan mengenai peran dan fungsi Aplikasi SIRIH PINANG dan Aplikasi SIMPAN sebagai sarana pendukung pengelolaan administrasi dan pengawasan internal yang terintegrasi. Penerapan aplikasi ini diharapkan dapat mempermudah proses monitoring dan evaluasi kinerja satuan kerja.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, PTUN Jayapura mendukung pelaksanaan program Badan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam mewujudkan sistem peradilan yang modern, transparan, dan akuntabel. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.

