Jayapura — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura mengikuti kegiatan Rapat Sosialisasi Hasil Kelompok Kerja (Pokja) Penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) Pemeriksaan Setempat dan Penomoran Perkara yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola administrasi perkara serta peningkatan kualitas pelaksanaan proses peradilan di lingkungan peradilan tata usaha negara. Melalui kegiatan ini, para peserta mendapatkan pemaparan terkait hasil penyusunan petunjuk teknis yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemeriksaan setempat maupun mekanisme penomoran perkara agar berjalan secara seragam dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PTUN Jayapura dalam kegiatan ini diwakili oleh Wakil Ketua, para Hakim, Panitera Muda Perkara, serta Panitera Pengganti. Keikutsertaan tersebut menjadi wujud komitmen PTUN Jayapura dalam mendukung implementasi kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia, khususnya dalam memastikan proses pemeriksaan setempat dan penomoran perkara dapat dilaksanakan secara tertib, profesional, transparan, dan akuntabel.
Diharapkan melalui sosialisasi ini, seluruh aparatur peradilan dapat memahami serta mengimplementasikan petunjuk teknis yang telah disusun, sehingga dapat mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang semakin berkualitas, efektif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

