Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di Mahkamah Agung adalah sistem yang diterapkan untuk mencegah dan memberantas praktik korupsi dan penyuapan di lingkungan peradilan. SMAP dirancang berdasarkan standar ISO 37001:2016 dan bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Penerapan SMAP di Mahkamah Agung bertujuan untuk mengidentifikasi, mencegah dan merespon praktik penyuapan di lingkungan peradilan. Sehingga manfaatnya dirasakan yait dengan peningkatan integritas, meningkatkan kepercayaan publik, mencegah kerugian negara dan menciptakan keadilan. Sosialisasi ini disampaikan oleh Hakim Bapak Irfan Amos Sampe, S.H., pada hari Kamis, 10 Juli 2025 di ruang sidang utama Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura. Diawali pengantar oleh Ketua Ibu Merna Cinthia, S.H., M.H., dan Wakil Ketua Bapak Yusuf Klemen, S.H.
Menyukai ini:
Suka Memuat...
Terkait