TUGAS DAN FUNGSI

Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura mengemban Tugas Pokok dan memiliki wewenang sebagaimana terdapat dalam Pasal 47 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986, Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang isinya sebagai berikut :

“Pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan Sengketa Tata Usana Negara”.

Sengketa Tata Usaha Negara adalah sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 angka 10 Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 yang isinya sebagai berikut :

Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang  tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan  Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara,  baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”

Adapun tugas pokok peradilan tata usaha secara yustisial adalah sebagai berikut :

  1. Menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha.
  2. Meneruskan sengketa-sengketa tata usaha negara ke PTUN dan PTTUN yang berwenang.
  3. Meningkatkan kualitas dan profesionalisme hakim pada PTUN, seiring peningkatan integritas moral dan karakter sesuai kode etik dan Tri Prasetya Hakim Indonesia guna tercipta dan dilahirkannya putusan-putusan yang dapat dipertanggungjawabkan serta memenuhi harapan pencari keadilan.
  4. Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan guna meningkatkan dan memantapkan martabat dan wibawa aparatur dan lembaga peradilan.
  5. Memantapkan pemahaman dan pelaksanaan tentang organisasi dan tata kerja kepaniteraan pengadilan tata usaha negara.
  6. Membina calon hakim dengan memberikan bekal pengetahuan di bidang hukum dan administrasi PTUN agar menjadi hakim yang profesional dan bermartabat.

Selanjutnya untuk melaksanakan tugas pokok di bidang yustisial tersebut Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura juga melaksanakan Fungsi sebagai berikut:

  1. Melakukan pembinaan pejabat struktural dan fungsional serta pegawai lainnya, baik perihal administrasi, teknis, yustisial, maupun administrasi umum.
  2. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim dan pegawai lainnya.
  3. Menyelenggarakan sebagian kekuasaan negara di bidang kehakiman.