Kepegawaian:
Dasar Hukum
- Pasal 129 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur SipilNegara (UU ASN);
- Pasal 32 s.d. Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010tentang Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
- Pasal 3, Pasal 7 s.d. Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2011tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian.
Jangka waktu: Keberatan 14 hari dan Banding Administratif paling lama 14 (empat belas) hari,terhitung sejak tanggal surat keputusan hukuman disiplin diterima.
Pengajuan upaya administratif:
- Keberatan diajukan secara tertulis ke Atasan Pejabat yangberwenang menghukum.
- Banding Administratif hanya dapat diajukan dalam hal:
- PejabatPembina Kepegawaian untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7ayat (4) huruf d dan huruf e; dan
- Gubernur selaku wakil pemerintah untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) hurufd dan huruf e.
Atau menggunakan mekanisme upaya administratif menurut UU AP karena peraturan tentang mekanisme dalam UU ASN belum diterbitkan.
Pertanahan:
Dasar hukum: UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Perma 6 Tahun 2018.
Jangka waktu:
Keberatan diajukan 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diumumkannya keputusan dan banding administratif diajukan 10 (sepuluh) hari kerjasejak keputusan upaya keberatan diterima.
Pengajuan upaya administratif:
Keberatan diajukan kepada Pejabat yang mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan dan banding administratif diajukan kepada atasan Pejabat yang mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan.
Pemilihan Umum:
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Jangka waktu:
- Diajukan ke Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal penetapan keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi dan/atau keputusan KPU Kabupaten/Kota (Pasal 467 ayat (4) UU Pemilu).
- Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa proses pemilu paling lama 12 (dua belas) hari sejak diterimanya permohonan) (Pasal 468 ayat (2) UU Pemilu);
- Setelah putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota,dibacakan paling lama 5 (lima) hari sudah dijaukan gugatan.
Pengajuan upaya administratif:
Upaya penyelesaian diajukan keBadanPengawas Pemilu (Bawaslu), Bawaslu Provinsi atau BawasluKabupaten/Kota
Sengketa Unsur Penyalahgunaan Wewenang, Sengketa Penetapan Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Sengketa Tindak Pemerintah dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukumoleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah (Onrecmatige Overheidsdaad) dan Permohonan Fiktif Positif:
Dasar hukum: UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Perma 6 Tahun 2018.
Jangka waktu:
Keberatan diajukan 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diumumkannya keputusan dan banding administratif diajukan 10 (sepuluh) hari kerjasejak keputusan upaya keberatan diterima.
Pengajuan upaya administratif:
Keberatan diajukan kepada Pejabat yang mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan dan banding administratif diajukan kepada atasan Pejabat yang mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan.
Catatan: dalam Sengketa Tindak Pemerintah dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah (Onrecmatige Overheidsdaad)dalam hal peraturan perundang-undangan mengatur secara khusus upaya administratif maka yang berwenang mengadili sengketa Tindakan Pemerintahan adalah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagai pengadilan tingkat pertama.