FAQ kepegawaian

Kepegawaian:

Dasar Hukum

  1. Pasal 129 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur SipilNegara (UU ASN);
  2. Pasal 32 s.d. Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010tentang Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
  3. Pasal 3, Pasal 7 s.d. Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2011tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian.

 

Jangka waktu: Keberatan 14 hari dan Banding Administratif paling lama   14 (empat belas) hari,terhitung sejak tanggal surat keputusan hukuman disiplin diterima.

 

Pengajuan upaya administratif:

  1. Keberatan diajukan secara tertulis ke Atasan Pejabat yangberwenang menghukum.
  2. Banding Administratif hanya dapat diajukan dalam hal:
  • PejabatPembina Kepegawaian untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7ayat (4) huruf d dan huruf e; dan
  • Gubernur selaku wakil pemerintah untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) hurufd dan huruf e.

 

Atau menggunakan mekanisme upaya administratif menurut UU AP karena peraturan tentang mekanisme dalam UU ASN belum diterbitkan.

 

Pertanahan:

Dasar hukum: UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Perma 6 Tahun 2018.

 

Jangka waktu:

Keberatan diajukan 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diumumkannya keputusan dan banding administratif diajukan 10 (sepuluh) hari kerjasejak keputusan upaya keberatan diterima.

 

Pengajuan upaya administratif:

Keberatan diajukan kepada Pejabat yang mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan dan banding administratif diajukan kepada atasan Pejabat yang mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan.

 

Pemilihan Umum:

Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

 

Jangka waktu:

  1. Diajukan ke Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal penetapan keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi dan/atau keputusan KPU Kabupaten/Kota (Pasal 467 ayat (4) UU Pemilu).
  2. Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa proses pemilu paling lama 12 (dua belas) hari sejak diterimanya permohonan) (Pasal 468 ayat (2) UU Pemilu);
  3. Setelah putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota,dibacakan paling lama 5 (lima) hari sudah dijaukan gugatan.

 

Pengajuan upaya administratif:

Upaya penyelesaian diajukan keBadanPengawas Pemilu (Bawaslu), Bawaslu Provinsi atau BawasluKabupaten/Kota

 

Sengketa Unsur Penyalahgunaan Wewenang, Sengketa Penetapan Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Sengketa Tindak Pemerintah dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukumoleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah (Onrecmatige Overheidsdaad) dan Permohonan Fiktif Positif:

 

Dasar hukum: UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Perma 6 Tahun 2018.

 

Jangka waktu:

Keberatan diajukan 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diumumkannya keputusan dan banding administratif diajukan 10 (sepuluh) hari kerjasejak keputusan upaya keberatan diterima.

 

Pengajuan upaya administratif:

Keberatan diajukan kepada Pejabat yang mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan dan banding administratif diajukan kepada atasan Pejabat yang mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan.

 

Catatan: dalam Sengketa Tindak Pemerintah dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah (Onrecmatige Overheidsdaad)dalam hal peraturan perundang-undangan mengatur secara khusus upaya administratif maka yang berwenang mengadili sengketa Tindakan Pemerintahan adalah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagai pengadilan tingkat pertama.