Jayapura – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura secara resmi melaksanakan Pencanangan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang berlangsung di Ruang Sidang Utama PTUN Jayapura. Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen PTUN Jayapura dalam mewujudkan tata kelola peradilan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Pencanangan SMAP menjadi langkah strategis dalam mendukung kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait penguatan integritas aparatur peradilan serta upaya pencegahan praktik penyuapan dan korupsi di lingkungan peradilan.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran pimpinan, hakim, pejabat struktural dan fungsional, serta pegawai PTUN Jayapura. Selain itu, turut hadir mitra kerja eksternal, antara lain Bank Syariah Indonesia (BSI), Kantor Pos, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum), yang menyatakan dukungan terhadap penerapan prinsip-prinsip anti penyuapan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Ketua PTUN Jayapura, Merna Cinthia, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa pencanangan SMAP bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk komitmen bersama yang harus diimplementasikan secara berkelanjutan.
“Pencanangan Sistem Manajemen Anti Penyuapan ini merupakan komitmen moral dan institusional seluruh jajaran PTUN Jayapura untuk menolak segala bentuk praktik penyuapan serta menjaga integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ketua PTUN Jayapura menyampaikan bahwa penerapan SMAP diharapkan mampu membangun budaya kerja yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang bersih dan berkualitas.
“Integritas adalah fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Oleh karena itu, Sistem Manajemen Anti Penyuapan harus menjadi bagian dari budaya kerja sehari-hari, bukan hanya sebatas komitmen tertulis,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Hakim PTUN Jayapura, Irfan Amos Sampe, S.H., turut memberikan penjelasan singkat mengenai Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Ia menjelaskan bahwa SMAP merupakan sistem yang dirancang untuk mencegah, mendeteksi, dan menangani risiko penyuapan secara sistematis dalam setiap proses kerja.
“Sistem Manajemen Anti Penyuapan merupakan instrumen pengendalian yang memastikan setiap layanan dan proses kerja berjalan sesuai standar integritas. Melalui SMAP, seluruh aparatur peradilan diharapkan mampu memahami risiko penyuapan serta menerapkan langkah-langkah pencegahan secara konsisten,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan penerapan SMAP sangat bergantung pada komitmen bersama seluruh aparatur peradilan dan mitra kerja untuk mematuhi aturan serta menjunjung tinggi nilai kejujuran dan profesionalisme.
Penerapan SMAP juga menjadi sarana edukasi dan sosialisasi kepada seluruh aparatur peradilan dan mitra kerja agar memiliki kesadaran bersama dalam mencegah praktik penyuapan. Melalui sistem ini, PTUN Jayapura berupaya meningkatkan kepercayaan publik serta memperkuat sistem pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Pencanangan SMAP ini sejalan dengan upaya berkelanjutan PTUN Jayapura dalam mewujudkan Zona Integritas serta mendukung terwujudnya badan peradilan yang agung sebagaimana dicanangkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dengan komitmen bersama tersebut, diharapkan seluruh layanan peradilan dapat dilaksanakan secara transparan, objektif, dan bebas dari intervensi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan ini, PTUN Jayapura kembali menegaskan keseriusannya dalam menegakkan etika profesional, mengedepankan transparansi dan akuntabilitas, serta menciptakan lingkungan kerja yang aman, adil, dan berintegritas tinggi demi memberikan pelayanan hukum yang prima kepada masyarakat.


