Menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona, Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : HK.01.07/MENKES/104/2020 Tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (INFEKSI 2019-nCoV) sebagai Penyakit yang dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya, Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: PK.02.01/B.VI/839/2020 Tanggal 5 Maret 2020 Himbauan Tentang Upaya Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja, Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 17 Maret tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya, Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura meminta bantuan kepada Dinas Kesehatan Provinsi Papua untuk melakukan penyemprotan Desinfektan sebagai salah satu upaya untuk pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Jumat, 20 Maret 2020, dilakukan penyemprotan desinfektan di seluruh area Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura oleh Petugas Kesehatan dari Dinas Kesehatan Provinsi Papua. Terimakasih kepada teman-teman Dinas Kesehatan Provinsi Papua atas apresiasinya dengan cepat tanggap membantu Hakim dan Aparatur Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura untuk membantu mencegah penyebaran virus Corona.