Jayapura — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura memfasilitasi pelaksanaan Pemeriksaan Saksi Secara Jarak Jauh melalui media Zoom, menindaklanjuti Surat Nomor: 494/WKPTUN.W2-TUN1/HK.02.7/11/2026.

Fasilitasi tersebut dilaksanakan atas permohonan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dalam pemeriksaan perkara Nomor: 368/G/2025/PTUN.JKT.
Pemeriksaan saksi secara jarak jauh tersebut dilaksanakan pada Senin, 9 Februari 2026, pukul 12.00 WIT, bertempat di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura.
Pelaksanaan kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar. Pemeriksaan saksi secara elektronik ini merupakan bagian dari komitmen peradilan dalam mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi guna mendukung efektivitas dan efisiensi proses persidangan.
Fasilitasi yang diberikan PTUN Jayapura juga mencerminkan sinergi antarsatuan kerja peradilan dalam rangka menjamin kelancaran pemeriksaan perkara, sekaligus sebagai implementasi pelayanan peradilan yang modern, transparan, dan akuntabel.
Melalui mekanisme pemeriksaan saksi secara jarak jauh, proses pembuktian tetap dapat dilaksanakan tanpa mengurangi substansi dan kualitas persidangan, sejalan dengan kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam penguatan sistem peradilan berbasis teknologi informasi.

