Bertempat di Ruang Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura, Ketua PTUN Jayapura Bapak Jusak Sindar, S.H., didampingi Panitera Bapak Suyadi, S.H., Panitera Muda Perkara Bapak Ade Rudianto, A.Md., Panitera Muda Hukum Ibu Jerika W. Risakotta, S.H., M.H menerima kunjungan Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua Ibu Andriani Waly dan anggota.
Komisi Informasi Provinsi Papua melakukan audiens dalam rangka melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang didukung oleh Pemerintah Provinsi Papua dengan mengeluarkan Keputusan Gubernur Papua Nomor : 188.4/375/Tahun 2019 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Informasi Provinsi Papua..


Bagikan ini:
- Tweet
- Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
- Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
- Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru) Reddit
- Berbagi di Tumblr
- Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp