Bertempat di Ruang Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura, Ketua PTUN Jayapura Bapak Jusak Sindar, S.H., didampingi Panitera Bapak Suyadi, S.H., Panitera Muda Perkara Bapak Ade Rudianto, A.Md., Panitera Muda Hukum Ibu Jerika W. Risakotta, S.H., M.H menerima kunjungan Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua Ibu Andriani Waly dan anggota.
Komisi Informasi Provinsi Papua melakukan audiens dalam rangka melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang didukung oleh Pemerintah Provinsi Papua dengan mengeluarkan Keputusan Gubernur Papua Nomor : 188.4/375/Tahun 2019 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Informasi Provinsi Papua..

Bagikan ini:
- Tweet
- Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
- Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru) Reddit
- Berbagi di Tumblr
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp

