Jayapura – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura kembali memanfaatkan teknologi informasi dalam mendukung pelaksanaan proses persidangan. Pada Rabu, 22 Juli 2026, PTUN Jayapura melaksanakan sidang jarak jauh (teleconference) bersama Pengadilan Negeri Merauke dalam pemeriksaan Perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.JPR.

Pelaksanaan sidang jarak jauh tersebut menjadi salah satu bentuk inovasi dalam mendukung penyelenggaraan peradilan yang efektif dan efisien. Pemanfaatan teknologi memungkinkan proses persidangan tetap berlangsung tanpa mengharuskan seluruh pihak hadir secara fisik di ruang sidang PTUN Jayapura.
Melalui fasilitas teleconference, proses pemeriksaan perkara dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum acara serta prinsip-prinsip penyelenggaraan peradilan. Hal ini sekaligus menunjukkan komitmen badan peradilan dalam beradaptasi dengan perkembangan teknologi guna mendukung pelayanan yang semakin mudah, cepat, dan efisien.
Penyelenggaraan sidang jarak jauh juga menjadi bagian dari upaya memperluas akses terhadap layanan peradilan, khususnya bagi para pencari keadilan yang berada di wilayah dengan jarak geografis yang cukup jauh. Dengan dukungan teknologi informasi, kendala jarak diharapkan tidak menjadi penghalang bagi terlaksananya proses peradilan secara optimal.
PTUN Jayapura terus berkomitmen menghadirkan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, efektif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat pencari keadilan, sejalan dengan upaya mewujudkan peradilan yang modern dan memberikan pelayanan publik yang prima.

