Sesuai surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 266/SEK/RA1.8/II/2025 tanggal 14 Februari 2025 hal Efisiensi Anggaran pada Satuan Kerja Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2025 dan Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Nomor 203/DJMT.1/RA1.8/II/2025 tanggal 14 Februari 2025 hal Efisiensi Belanja APBN Tahun Anggaran 2025, Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura diharuskan memblokir mandiri DIPA Satker senilai Rp. 2.536.757.000,- (dua milyar lima ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu rupiah).
Sehubungan dengan kebijakan Efisiensi Belanja APBN Tahun Anggaran 2025 tersebut, Wakil Ketua Bapak Jusuf Klemen, S.H., mengadakan rapat terkait hal tersebut bersama Tim Komite Anggaran Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura di Ruangan Media Center pada tanggal 17 Februari 2025.
Hal-hal yang telah disepakati akan dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura dan selanjutnya disampaikan secara terbuka kepada semua pegawai pada Rapat Bulanan dan Monev yang akan dilaksanakan kemudian.