Syarat Gugatan

1.     PENGAJUAN GUGATAN

  • Gugatan diajukan secara tertulis rangkap 8 (delapan) dilengkapi :
  • Bukti Pembayaran Biaya Perkara melalui Bank
  • Fotocopi Objek Sengketa sejumlah 1 eksemplar (apabila sudah ada)
  • Surat Kuasa sejumlah 5 eksemplar disertai copy Kartu Pengenal Advokat
  • Fotokopi KTP Para Pihak sejumlah 1 eksemplar (Apabila tidak diwakilkan)
  • Surat Gugatan dilengkapi dengan softcopy (CD/Flashdisc)

2.     FORMAT SURAT-SURAT (Gugatan, Jawaban, Replik, Duplik, Daftar/Bukti dan Kesimpulan) sebagai berikut:

  • Ukuran Kertas: F4,
  • Jenis font/Huruf: Arial
  • Ukuran font/Huruf: 12
  • Spasi : 1,5
  • Margin: Kiri 4 cm, Kanan 2 cm, Atas 3, Bawah 3 cm.

3.     PENYERAHAN SURAT GUGATAN SEDAPAT MUNGKIN DILENGKAPI ALAT BUKTI TERTULIS

4.     PENYERAHAN SURAT GUGATAN, JAWABAN, REPLIK, DUPLIK DAN DAFTAR BUKTI WAJIB DISERTAI SOFTCOPY DALAM BENTUK CD/FLASHDISC.

5.     CONTOH FORMAT SURAT GUGATAN, JAWABAN, REPLIK DAN SURAT LAINNYA SESUAI STANDAR Bisa diunduh disini : http://www.ptun-jayapura.go.id

6.     TERTIB PERSIDANGAN

  • Para Pihak wajib mengisi Daftar Hadir Sidang di Meja Informasi.
  • Para Pihak wajib datang sesuai dengan waktu yang ditetapkan pada sidang sebelumnya (toleransi waktu keterlambatan 30 menit).
  • Para Pihak membantu menjaga ketertiban dalam persidangan.
  • Sebelum Pemeriksaan, Pihak yang mengajukan Saksi wajib mempersiapkan / menyusun daftar pertanyaan yang akan diajukan dalam persidangan.
  • Seragam yang dikenakan Para Pihak di Persidangan :

Advokat: Pakaian rapih berdasi lengan panjang

Pejabat Pemerintah: Pakaian Dinas Harian (PDH)

Masyarakat Sipil: Pakaian rapih berdasi/Batik lengan panjang