Jayapura, 23 September 2026 — Sekelompok warga masyarakat melaksanakan aksi damai di halaman Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Rabu (23/9/2026). Aksi tersebut merupakan respons terhadap Putusan Perkara Nomor 9/G/LH/2026/PTUN.JPR yang telah diucapkan secara elektronik pada Jumat, 18 September 2026.

Pelaksanaan aksi dilakukan di halaman PTUN Jayapura dengan pertimbangan untuk menjaga kelancaran lalu lintas. Sebelumnya, pelaksanaan aksi juga telah dikoordinasikan dengan pihak Kepolisian dan disertai komitmen untuk menjaga agar kegiatan berlangsung secara damai dan tertib.
Aksi yang dimulai pada pukul 10.00 WIT tersebut diikuti oleh warga masyarakat yang menyampaikan pernyataan terkait putusan perkara. Dalam kesempatan tersebut, Juru Bicara PTUN Jayapura, Prayogo Kurnia dan Janathul Firdaus Tirtayasa, menemui para peserta aksi untuk menyimak secara langsung aspirasi dan pernyataan yang disampaikan.
Juru Bicara PTUN Jayapura juga menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan aksi yang berlangsung secara damai dan tertib.
Menanggapi adanya penolakan terhadap putusan pengadilan, Janathul Firdaus Tirtayasa menjelaskan bahwa pihak yang berperkara memiliki kesempatan untuk menempuh upaya hukum banding sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengajuan upaya hukum tersebut dapat dilakukan melalui layanan e-Court.

Sementara itu, Prayogo Kurnia mengingatkan pihak yang berperkara untuk memperhatikan tenggang waktu dalam menentukan sikap terhadap putusan, termasuk apabila akan mengajukan upaya hukum banding. Dengan memanfaatkan layanan e-Court, pengajuan upaya hukum dapat dilakukan secara elektronik sehingga pihak yang berperkara tidak perlu datang kembali ke pengadilan untuk mengajukan permohonan tersebut.
e-Court merupakan layanan yang disediakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mendukung penyelenggaraan proses peradilan secara elektronik, sebagai bagian dari upaya mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
PTUN Jayapura turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak Kepolisian, khususnya Kepolisian Sektor Heram, yang telah membantu menjaga keamanan dan ketertiban selama berlangsungnya aksi.
Dengan koordinasi dan dukungan dari berbagai pihak, kegiatan dapat berlangsung secara aman dan tertib, sementara PTUN Jayapura tetap dapat melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana mestinya.

PTUN Jayapura berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan peradilan secara profesional, transparan, dan berintegritas serta menghormati hak setiap pihak dalam menempuh upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

