4

Antusiasme Masyarakat Warnai Persidangan Perkara Lingkungan Hidup di PTUN Jayapura

Berita terkini

Jayapura, 7 Juli 2026 – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura kembali menyelenggarakan persidangan perkara lingkungan hidup dengan Nomor 9/G/LH/2026/PTUN.JPR pada Selasa (7/7). Persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama PTUN Jayapura tersebut mendapat perhatian besar dari masyarakat yang hadir untuk menyaksikan secara langsung jalannya proses persidangan.

Sidang yang dimulai pukul 10.30 WIT mengagendakan pemeriksaan alat bukti surat dan saksi. Jalannya persidangan berlangsung tertib dan kondusif di hadapan Majelis Hakim, para pihak yang berperkara, kuasa hukum, serta masyarakat yang memadati ruang sidang sejak sebelum persidangan dimulai.

IMG 2945

Selain masyarakat umum, sejumlah awak media juga hadir untuk melakukan peliputan sebagai bagian dari penyampaian informasi kepada publik. Kehadiran media menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap keterbukaan informasi di lingkungan peradilan, dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum dan etika peliputan yang berlaku.

 

Sebagai implementasi asas persidangan terbuka untuk umum, PTUN Jayapura memberikan akses kepada masyarakat untuk menyaksikan jalannya persidangan secara langsung, sepanjang mematuhi tata tertib persidangan serta ketentuan keamanan yang telah ditetapkan oleh pengadilan.

IMG 2937

Dalam pelaksanaannya, kegiatan dokumentasi dan peliputan oleh media, termasuk pengambilan foto, perekaman video, maupun perekaman suara, dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan. Seluruh kegiatan peliputan dilaksanakan setelah memperoleh izin dari Hakim Ketua Majelis sebelum persidangan dimulai.

Melalui penyelenggaraan persidangan yang terbuka, PTUN Jayapura terus berkomitmen mewujudkan peradilan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Keterbukaan akses terhadap proses persidangan diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan sekaligus memberikan pemahaman yang lebih luas mengenai proses penegakan hukum di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.