Jayapura, 3 Juli 2026 – Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Prayogo Kurnia, menjadi narasumber dalam Kuliah Umum yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat (3/7).
Kuliah umum yang mengusung tema “Perkembangan Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia” tersebut diikuti oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya serta masyarakat umum yang memiliki ketertarikan terhadap perkembangan hukum administrasi negara di Indonesia. Kegiatan ini menjadi wadah akademik untuk memperkaya wawasan peserta mengenai dinamika Peradilan Tata Usaha Negara dalam menjawab perkembangan hukum dan tata kelola pemerintahan.

Selain menghadirkan Hakim PTUN Jayapura, kuliah umum ini juga menghadirkan Ketua Program Studi S1 Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya, Bambang Arwanto, sebagai narasumber. Kedua pemateri menyampaikan materi dari perspektif akademik maupun praktik peradilan sehingga peserta memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai eksistensi dan perkembangan Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia.
Dalam pemaparannya, Prayogo Kurnia menjelaskan perkembangan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara yang terus mengalami penyesuaian seiring dinamika regulasi dan kebutuhan masyarakat. Ia juga mengulas karakteristik hukum acara di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, mulai dari objek sengketa, tahapan pemeriksaan perkara, hingga peran PTUN dalam memberikan perlindungan hukum terhadap tindakan administrasi pemerintahan.
Suasana kuliah berlangsung interaktif dengan antusiasme peserta yang terlihat dalam sesi diskusi dan tanya jawab. Berbagai pertanyaan disampaikan terkait implementasi hukum acara, perluasan kewenangan PTUN, serta tantangan yang dihadapi Peradilan Tata Usaha Negara dalam mewujudkan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para mahasiswa dan peserta umum dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai peran strategis Peradilan Tata Usaha Negara sebagai salah satu pilar kekuasaan kehakiman dalam menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan. Kegiatan ini juga menjadi bentuk sinergi antara dunia akademik dan lembaga peradilan dalam meningkatkan literasi hukum sekaligus memperkuat pemahaman masyarakat terhadap perkembangan sistem peradilan di Indonesia.

