Jayapura, 25 September 2026 — Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan kesiapan aparatur peradilan menghadapi perkembangan teknologi, Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Rizal Abdurrahman, S.H., mengikuti Pelatihan Teknis Yustisial Kecerdasan Artifisial: Kejahatan, Batas Etika dan Pemanfaatan di Pengadilan.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan Diklat Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI tersebut dilaksanakan secara daring selama lima hari, mulai 21 sampai dengan 25 September 2026.

Pelatihan ini menjadi bagian dari upaya pengembangan kompetensi hakim dalam memahami perkembangan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) yang saat ini semakin berkembang dan mulai memberikan pengaruh terhadap berbagai bidang, termasuk di lingkungan peradilan.
Dalam perkembangannya, kecerdasan artifisial dapat memberikan berbagai peluang untuk mendukung pelaksanaan tugas dan proses kerja di lingkungan peradilan. Namun, pemanfaatannya juga perlu dilakukan secara bijaksana dengan memperhatikan aspek hukum, keamanan, integritas, serta batas-batas etika.
Melalui pelatihan tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai perkembangan dan potensi kecerdasan artifisial, berbagai bentuk kejahatan yang berkaitan dengan teknologi AI, serta batas etika dan pemanfaatannya dalam mendukung pelaksanaan tugas di pengadilan.
Keikutsertaan Hakim PTUN Jayapura dalam kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat wawasan dan kompetensi dalam menyikapi perkembangan teknologi secara tepat dan bertanggung jawab. Hal ini juga sejalan dengan kebutuhan lingkungan peradilan untuk terus beradaptasi dengan transformasi digital tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip dan nilai dasar peradilan.
PTUN Jayapura berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan kompetensi aparatur serta mengikuti perkembangan teknologi yang dapat mendukung pelaksanaan tugas peradilan dan pelayanan kepada masyarakat.
Beradaptasi dengan teknologi, memperkuat kompetensi, dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai peradilan.

