Jayapura – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura mengikuti kegiatan sosialisasi Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 14106/SEK/SK.HM1.1/X/2026 tentang Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial yang diselenggarakan oleh Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung RI secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa (20/10/2026).

Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Mahkamah Agung RI dalam memperkuat tata kelola komunikasi dan publikasi di lingkungan badan peradilan, khususnya dalam penyampaian informasi kepada masyarakat melalui media massa dan media sosial.
Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai sejumlah ketentuan penting dalam pengelolaan media, meliputi standar publikasi, pembentukan tim pengelola media, mekanisme verifikasi konten, etika komunikasi publik, pelindungan data pribadi, serta pemanfaatan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) secara bijak dan bertanggung jawab.
Melalui sosialisasi ini, seluruh satuan kerja di lingkungan peradilan diharapkan dapat memahami dan menerapkan pedoman pengelolaan media massa dan media sosial secara konsisten. Penerapan pedoman tersebut menjadi penting untuk memastikan setiap informasi yang dipublikasikan memenuhi prinsip akurasi, transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas, sekaligus tetap memperhatikan ketentuan serta etika komunikasi publik.
Keikutsertaan PTUN Jayapura dalam kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan informasi dan publikasi kelembagaan. Dengan pengelolaan media yang semakin tertib dan terarah, PTUN Jayapura diharapkan dapat mendukung terwujudnya keterbukaan informasi publik serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
PTUN Jayapura – Berintegritas, Profesional, dan Melayani.

