Jayapura, 10 September 2026 – Dalam rangka meningkatkan pemahaman aparatur terhadap pentingnya keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pelayanan peradilan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura melaksanakan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Kamis (10/9/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIT tersebut bertempat di Ruang Media Center PTUN Jayapura dan diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, para Hakim, Panitera, serta para Panitera Muda PTUN Jayapura. Sosialisasi menghadirkan Hakim PTUN Jayapura, Irfan Amos Sampe, S.H., sebagai narasumber.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya PTUN Jayapura untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Keterbukaan informasi menjadi salah satu aspek penting dalam mewujudkan lembaga peradilan yang transparan dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat dalam memperoleh informasi yang menjadi haknya.
Dalam pemaparannya, narasumber menyampaikan pentingnya pemahaman bersama di kalangan aparatur mengenai prinsip keterbukaan informasi publik. Informasi yang diberikan kepada masyarakat harus disampaikan secara tepat, transparan, dan bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keterbukaan informasi publik juga tidak terlepas dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Oleh karena itu, setiap aparatur memiliki peran dalam memastikan bahwa pelayanan informasi dapat diberikan secara baik, mudah diakses, serta sesuai dengan standar dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Melalui sosialisasi tersebut, diharapkan pemahaman dan komitmen aparatur PTUN Jayapura dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik semakin meningkat. Hal ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan dalam mendukung terciptanya pelayanan peradilan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
PTUN Jayapura berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan. Keterbukaan informasi diharapkan tidak hanya menjadi kewajiban kelembagaan, tetapi juga menjadi bagian dari budaya kerja dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan.
Keterbukaan Informasi Publik untuk Pelayanan Peradilan yang Transparan, Akuntabel, dan Terpercaya.

