Rabu, 7 Agustus 2024, bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Wamena Kabupaten Jayawijaya berlangsung sidang perkara Nomor 11/G/2024/PTUN.JPR dengan agenda sidang tambahan bukti surat para pihak. Penggugat adalah Bapak Alferus Sanuari, S.E., M.Si dan Bapak Drs. Aquino Bitkimut Uropmabin yang dikuasakan kepada Bapak Godtlief Amnsi, S.H., terhadap Tergugat Bapak Bupati Pegunungan Bintang.
Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua selaku Ketua Majelis Hakim Ibu Merna Cinthya, S.H., M.H., Hakim Anggota Bapak Jusup Klemen, S.H., dan Bapak Donny Poja, S.H, dibantu oleh Panitera Pengganti Ibu Jerika W. Risakotta, S.H., M.H.
whatsapp image 2024 08 12 at 08.40.19 587906fc