Sosialisasi Pengawasan Pelaksanaan Putusan Pengadilan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Berita terkini

Sesuai Surat Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI Nomor: 1286/DjMT/3/B/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024 dan Surat Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado Nomor 323/KPTTUN.W8-TUN/HK2.7/VIII/2024 tanggal 1 Agustus 2024 Perihal Sosialisasi Hasil Rumusan Pedoman Eksekusi Putusan Pengadilan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap, Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura telah melaksanakan Sosialisasi secara internal tentang Pengawasan Pelaksanaan Putusan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap.

Sosialisasi dilaksanakan pada hari Senin tanggal 5 Agustus 2024, diawali dengan sambutan oleh Bapak Jusak Sindar, S.H., M.H. selaku Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura, dan materi sosialisasi disampaikan oleh Bapak Suyadi, S.H. selaku Panitera dan Bapak Ade Rudianto, A.Md. selaku Panitera Muda Perkara serta dikuti oleh Wakil Ketua, seluruh Hakim, Pejabat Struktural/Funsional, Pegawai, PPNPN dan Mahasiswa Magang.

Secara singkat materi yang disampaikan terkait dengan Pelaksanaan eksekusi berpedoman pada Juklak yang telah dikeluarkan oleh Ketua Muda TUN Mahkamah Agung Nomor: 01/KM.TUN/HK2.7/JUKLAK /VII/2024 tanggal  2 Juli 2024, Pengadilan/Ketua wajib menerbitkan Penetapan BHT terhadap setiap perkara/putusan yang tidak diajukan permohonan Upaya hukum dan diberitahukan kepada para pihak, Tata cara pemberitahuan putusan BHT, Tata cara pengajuan permohonan eksekusi, prosedur eksekusi otomatis, prosedur eksekusi upaya paksa, prosedur eksekusi Pembayaran Ganti Rugi, prosedur eksekusi Rehabilitasi, prosedur eksekusi dengan kompensasi serta Pencabutan eksekusi serta selesainya eksekusi serta  Pencatatan putusan BHT yang mempunyai nilai eksekusi dalam Register Pengawasan Eksekusi.