Sosialisasi Program Pengendalian Gratifikasi dan Himbauan Standarisasi Uraian SPM Satker Secara Daring

Berita terkini

Jayapura, 3 Mei 2024. Bertempat di Ruang Perencanaan TI dan Pelaporan Tata Usaha Negara Jayapura, Pukul 09.00 WIT Berlangsung Sosialisasi Program Pengendalian Gratifikasi Dan Himbauan Standarisasi Uraian SPM Satker Secara Daring. Sosialisasi ini diikuti oleh Pranata Komputer Ahli Pertama Bapak Ronald Rinaldi Wairo, S.Kom., selaku PPK dan Pengelola Data & Informasi dan Bapak Dedy Widya Nugraha, S.Tr.Kom. selaku Bendahara Pengeluaran Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura. 

Sosialisasi Antikorupsi mengangkat tema tentang Peningkatan Budaya Integritas di Lingkungan Kementerian Keuangan yang dibawakan oleh Kepala KPPN Jayapura Bapak Unggul Budi Susilo berisi tentang Pegawai/Penyelenggara Negara Wajib Menolak Gratifikasi dan Wajib Melaporkan Penolakan/Penerimaan Gratifikasi berdasarkan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, kemudian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 277/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan dan Keputusan Menteri Keuangan nomor 258/KMK.09/2022 tentang Juklak Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.

   

Dilanjutkan Sosialisasi mengenai Standarisasi Uraian Surat Perintah Membayar (SPM) Lingkup KPPN Jayapura dibawakan oleh Kepala Seksi Pencairan Dana KPPN Jayapura Bapak Ponco Widodo yang mensosialisasikan Surat Kepala KPPN Jayapura No S-737/KPN.3401/2024 tanggal 2 Mei 2024 tentang Himbauan Standarisasi Uraian SPM Satuan Kerja.